Kementerian PUPR Segera Berikan Izin Fungsi Rusunawa

OKU TIMUR - Guna menangguli lonjakan Covid-19, Bupati Ogan Komring Ulu Timur H. Lanosin, S.T. berinisiatif untuk menggunakan Rumah Susuan Sewa (Rusunawa) ASN yang masih milik Kementrian PU PR agar Rusunawa tersebut dapat dipergunakan sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19. Serah terima antara pihak Kementerian PUPR Pusat yang dihadiri Kepala Satuan Kerja Perumahan Provinsi Sumatera Selatan Yusuf Muskiono, S.T. dengan Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. dilaksanakan di Media Center Setda OKU timur, Jumat, 16 Juli 2021. Rusunawa yang berada dijalan Adiwiyata Kotabaru Martapura OKU Timur itu milik kementerian PU PR pusat, dengan tiga lantai dan 84 ruang kamar tidur serta fasilitas lain. Bupati OKU Timur H.Lanosin S.T, Mengatakan Setelah di serah terima kan oleh kementerian dalam waktu dekat Rusunawa akan di gunakan serta akan ditambah tambah fasilitas yang masih kurang, sehingga dapat nyaman di huni oleh masyarakat yang terpapar. Rusunawa tiga lantai dan 84 Kamar sudah mendapatkan ijin dari kementerian kami sangat apresiasi kepada PUPR sehingga dalam waktu dekat akan di gunakan dan ditambah fasilitas apa yang menjadi kebutuhan sehingga layak dihuni. Sementara Kepala satuan kerja Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) pusat Yusuf Miskiono mengatakan siap memberikan izin bagi pemerintah daerah OKU Timur yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19. Untuk itu, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan virus Covid-19 di mana. Pemanfaatan Rusunawa ini bisa dilakukan mengingat bangunan vertikal berlantai 3 tersebut telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur, lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien. Pihak kementerian mempersilakan pemerintah daerah mengajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR. Kementrian PU PRjuga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19. Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda. Dia, juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik. Rilis : YOPI/JHONI Editor Publisher : Yopi Z