Kepala Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur Tolak Surat Konfirmasi Dari Lsm Terkait Pembangunan Jalan Cor Yang Mengunakan Anggaran Dana Desa

Oku Timur Metro Nusantara News- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lpi Tipikor Indonesia sesalkan penolakan surat konfirmasi yang ditujukan kepada  kepala desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur pada hari minggu 12/12/2021.sekira pukul 14:20 Wib dirumah kediaman kepala desa."Selasa 14/12/2021Ironisnya saat Team investigasi Lsm Lpi Tipikor Senin 13/12/2021 sekira pukul 09: s/d 09:30 Wib.surat konfirmasi kami tersebut kembali kami antar ke Balai Desa, Namun sayang Kantor Balai Desa saat Jam Kerja Tutup tidak nampak ada aktivitas disaat jam kerja, hal ini sangat disayangkan,kantor Desa yang seharusnya menjadi tempat pelayanan Administrasi Desa,ini malah terkesan tidak berfungsi."Ujarnya"Prihal Surat Konfirmasi kami tersebut tentang penyelenggaraan anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mana didikelolah oleh kepala desa. Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur. Menurutnya, LSM mempunyai fungsi sebagai sosial kontrol dan telah menempuh secara tekhnis serta dilakukan sesuai prosedur untuk mengkonfimasi keterbukaan anggaran ditingkat desa,dengan memakai surat konfirmasi merupakan cara yang elegan,dalam Penolakan ini terkesan kami dari LSM merasa tidak dihargai."Tegasnya "Ya, sebagai lembaga Sosial Control sudah sewajarnya melakukan konfirmasi terkait penyelenggaraan anggaran yang digunakan pemerintah desa Kalau merasa bersih gak perlu risih dan kalau gak salah gak perlu resah"ujarnya "Berbicara anggaran Dana Desa (DD), ADD, APBD maupun APBN masyarakat maupun lembaga berhak mengetahui. Jika pihak pemerintah menutup diri dikhawatirkan terjadi adanya dugaan dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa. Selain itu mereka tidak menghargai/anggota kami {Lsm} yang sudah dengan sengaja mengantarkan surat konfirmasi tersebut kerumahnya, dalam hal ini kami menilai terkesan (Juanda) Kepala Desa Kebal Hukum,dan terkesan Mengangkangi, Undangn-Udang Keterbukaan Informasi Publik KIP," tambahnya." Hermanto anggota Team investigasi Lsm LPI Tipikor mengatakan,saat kami mengantarkan surat konfirmasi kerumahnya,kata Juanda {Kades}.bukan kami menolak, langsung saja ke Pengacara saya atau antar kan langsung diKecamatan,Karna saya juga tidak bisa memberikan Karna semua sudah saya serahkan dengan kuasa hukum saya, penolakan surat ini,yang mana diutarakan oleh kepala desa kepada team investigasi kami{Lsm Lpi Tipikor }. Hal ini sangat disayangkan yang mana seharus nya kepala Desa tidak menutup diri. Jika cara yang dilakukan ini salah, cara yang seperti apa menurut mereka bagus, terangnya. Senada yang sama disampaikan oleh Ketua LSM LPI-TIPIKOR mengatakan, jadi Penolakan surat konfirmasi ini sangat janggal, terkesan ada yang ditutup tutupi, prihal ini akan kami lanjutkan dengan mengajukan permohonan gugatan ke Komisi Informasi Publik {KIP}dan kami bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Wanasari kecamatan Semendawai Timur, akan meminta kepada pihak inspektorat agar meng audit kembali dalam penggunaan anggaran Dana Desa didesa Wanasari, kecamatan Semendawai Timur."tegasnya (Suhria)team Reporter : Suhria/Team