Ketua LSM AMAK RAJA, Ruslando Menjawab Nyinyiran Terkait Aksi di KPK

Ketua LSM AMAK RAJA, Ruslando Menjawab Nyinyiran Terkait Aksi di KPK
Ketua LSM AMAK RAJA, Ruslando Menjawab Nyinyiran Terkait Aksi di KPK
Metronusantaranews.com--Lamsel Ruslando Ketua LSM AMAK RAJA, Tumunggung Kerajaan Sekala Brak Wilayah Selatan Waihandak Kalianda Mengatakan Bahwa, Pembangunan pemerintah Pusat dan Daerah wajib di dukung, karena pembangunan menggunakan uang rakyat. Tidak boleh masyarakat mencegah menolak pembangunan pemerintah. Wajib semua masyarakat menjaga Kondusifitas dan sinergitas. Terkait aksi Damai kami Gabungan Elemen Masyarakat di gedung KPK Jakarta Kamis, 13 Januari 2022 murni adalah pembelajaran bagi Masyarakat, ini adalah iklim demokrasi yg sudah di atur negara. Terkait kasus hukum Nanang Ermanto semasa menjabat Wakil Bupati dan sekarang jadi Bupati. KPK mesti tegas tidak tebang pilih Atas bukti fakta di persidangan, tidak ada hukum yang Basi ataupun Kadaluarsa. Sampai sekarang tidak ada surat dari Lembaga KPK RI yang menghentikan Atau mengatakan bahwa Nanang Ermanto bersih bebas. Bahwa aksi Di KPK RI selain menanyakan kasus hukum Terkait Fee Proyek juga melaporkan : 1. Dugaan Penyimpangan dana CSR th 2018, 2019, 2020, 2021. Karna Bupati tidak mampu menjelaskan sumber Penerimaan dan pembelanjaan, sewaktu di demo di Pemda Lamsel bupati berjanji akan menjawab dalam 3 hari, tetapi sudah 3 bulan Bupati tidak mampu berkata. 2. Dugaan Penyimpangan dana Covid-19 THN 2019, 2020, 2021. 3. Dugaan Penyimpangan dana Bantuan Tsunami th 2019. Baru satu jam Kami Aliansi selesai Aksi Damai di gedung KPK RI, tiba tiba banyaknya di media Sosial Tanggapan dari Elemen Lain, baik dari elemen Masyarakat Adat, LSM serta paguyuban, Ada yang berbicara Objektip dan juga ada yg bicara Nyinyir. Ingat kawan ada masa ada waktu, sah sah saja dan normatif Kawan kawan saudara saya berstatement nyiyir mengkerdilkan Aksi kami Di KPK RI karna sudah kewajiban saudara untuk berbicara menyenangkan hati seseorang. Kami Aksi Di KPK RI Untuk Penegakan Supremasi Hukum, Tidak ada kami Menolak Pembangunan. Namun statement tanggapan Pemangku adat dan saudara-saudara saya di Lampung Mengatakan Bahwa Mendukung Pembanguan Bupati Lampung Selatan.. Jadi apa korelasinya kami menuntut penegakan hukum tapi yang di tanggapi mereka mendukung Pembangunan. Bahwa Saibatin / Pangeran / panglima Kerajaan Adat tidak bisa di pecat oleh Bupati, karna bukan bawahan bupati. jabatan Bupati hanya lima tahun, . Pejabat mesti siap di kritik, tidak alergi dengan demontrasi dan siap dihujat. Pengamatan saya bahwa antara Adat dan pemerintahan Lampung Selatan yang kepala daerahnya Bapak Nanang Ermanto semenjak di Lantik tahun 2020 sampai tahun 2021 kurang lebih 2 tahun berjalan baru satu kali 5 Saibatin di undang khusus di rumah dinas Bupati, inipun di undang karna ada gejolak demontrasi dan Simposium Elemen Masyarakat Di NBR Negri Baru Resort mengkritik kinerja Pembangunan pada Senin 20 Desember 2021. Adat untuk mempersatukan semua elemen, Saibatin / Pangeran adalah simbul Pengayom dan pendingin. Bahwa Adat Saibatin harus dijunjung tinggi martabatnya. Jangan Adat di jadikan komoditas untuk Memecah belah kepentingan perorangan atau Kelompok. Rapihkan lah Simbol-simbol adat di Wayhandak Kalianda ini simbul adat Saibatin, yakni di bumi Saibatin menggunakn SIGOKH PITU (Siger 7). Inilah peran adat dan pemerintah. Di pemerintahan Baperjakat nya sudah bekerja sesuai aturan belum, Roling pejabat terus, dan yang bisa di hitung dengan jari Pejabat yang putra daerah Lampung Selatan, harapan saya jangan kebanyakan Pejabat IMPOR. Ciptakanlah Lapangan Pekerjaan di Lampung Selatan ini agar tindakan kriminal berkurang. (Rohman/Jaja)