Ketua Lsm Lpi Tipikor Angkat Bicara Dugaan Mark, Up Dana BOS Sekolah

OKU TIMUR - Terkait pemberitaan adanya Indikasi Mark,up Pembiayaan dan Biaya Oprasional Sekolah (BOS) pada sejumlah Sekolah, Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LSM LPI TIPIKOR INDONESIA ) Kabupaten Oku Timur angkat bicara. Betapa tidak, sebagai sosial kontrol LSM LPI TIPIKOR INDONESIA Oku Timur, geram dengan adanya dugaan pendanaan dana BOS Tahun 2020 di sejumlah Sekolahan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) Sampai Sekolah Tingkat Menengah (SMP) Joni Ketua Lsm Lpi Tipikor akan mendalami permasalahan ini dan akan menyurati pihak terkait seperti Bupati, Kajari,dan Kapolres, untuk meyikapi tentang dugaan tersebut. Agar semua bisa jelas dan tidak jadi tanda tanya. “Kami akan mendalami permasalahan ini dan akan segera menyurati pihak-pihak terkait tentang dugaan Pendanaan Dana BOS, dimana pengunaan dana BOS harus tepat sasaran dan mengacu pada Juklak Juknis yang sudah ditentukan oleh Permendikbud,” jelas Joni Menurut dia, "pihaknya akan meminta kepada PPID daerah, jika kami tidak diberikan informasi kami akan ke OMBUDSMAN atau ke BPKP (Badan Peneliti Keuangan Pembangunan) terkait masalah Dana Bos ini, Karena Dalam penggunaan Dana BOS itu sendiri di tahun 2020 pembiayaan sangat besar." "Saya tidak mengerti, Dimasa Pandemi Covid-19 ini, Dana Bos itu dipergunakan untuk apa saja dengan pihak sekolah. Yang jelas ini memang patut dipertanyakan dalam penggunaan khususnya dana BOS Reguler. Banyak Dana Bos yang disalurkan Pemerintah Kesekolah, namun tidak jelas pemanfaatan di sekolah. Contohnya dalam Laporan dana Bos ada beberapa Komponen dalam penggunaannya nominal nya sangat besar." Tuturnya Kemudian lanjut Joni, dengan adanya Media dan LSM yang mempertanyakan pada pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS atau dana yang lainnya, seharusnya pihak sekolah Koferaktif gak perlu menghindar, tinggal jawab saja, toh Media juga punya hak untuk bertanya dan Pihak sekolah punya hak jawab. Agar berita Media juga berimbang. misalkan Dana Bosnya dipergunakan untuk apa saja, karena sudah jelas kok dalam aturannya, jangankan Wartawan dan LSM Wali Murid & Komite Sekolah Berhak tau dalam penggunaan anggaran Dana Bos bahwa penggunaan dana Bos sekolah itu harus transparan, jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendri. Katena kami dari Lsm Lpi Tipikor akan mendalami terkait Pemberitaan ini, dan kami akan Minta kepada Bupati, Inpetorat dan Kejaksaan agar Mengaudit kembali dalam penggunaan Dana Bos." Pungkasnya ( Joni ) Editor Publisher : Yopi Z