Ketua Tim Investigasi Tipikor Sumut Akan Laporkan, KaDis Tarukim P. Siantar "Serobot Tanah Warga".

Metronusantara.com-Pematang Siantar Proyek Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jln Inpres Kelurahan Bapian Nauli Kecamatan Siantar Marihat tanpa Plang Proyek menuai masalah karena tanah warga diserobot tanpa musawarah. Hal itu dikatakan Ramses Simangunsong kepada awak media ini 25/5 selaku korban tanah nya di serobot pihak Dinas Tarukim tanpa ada ganti rugi dan musyawarah sebelumnya walaupun proyek itu untuk jalan setapak untuk masyarakat umum. Lebih lanjut dikatakan Simangunsung, kami warga sangat keberatan tanah kami di buat jalan setapak karena tanpa persetujuan warga sebagai pemilik tanah katanya lagi. Ketika dikonvirmasi hal proyek pembangunan jalan setapak tanpa Plang kepada pihak Kelurahan Bapian Nauli Bungaran Togatorop menjelaskan, proyeknya tanpa ada kordinasi dengan Kelurahan ujar Bungaran. Ketika dikonvirmasi awak media ini 25Mei 2021 kepada Rando Sidabutar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar SumateraUtara melalui Hp mengatakan, saya lagi sibuk dilapangan nanti dikabari kalau sudah tidak sibuk lagi ujar PPK. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Kurnia ditemui di kantor nya, tidak tahu proyek tersebut memakan tanah warga. Menjawab pertanyaan tentang anggaran nya menjawab lupa saya yang penting saya udah tanda tangan hubungi saja PPKnya beliau tahu semuanya ujar Kadis. Ketua TIm Investigasi Tipikor Sumut Henderson Silalahi menanggapi tentang proyek pembangunan jalan yang menyerobot tanah warga tanpa musyawarah ,itu merugikan masyarakat khususnya masyarakat yang tanah kena jalan ujar Silalahi. Pihak LSM Tim Investigasi Tipikor Sumut akan melaporkan KaDis Tarukim dan PPK Tarukim Kota Pematang Siantar SumateraUtara ke Polresta PematangSiantar dan Ke Kejari PematangSiantar Sumatera Utara karena merugikan masarakat demi proyek, padahal proyek tersebut mempunyai anggaran pelepasan atau ganti rugi apabila tanah warga kena proyek jan ujar Silalahi kepada awak media ini.( SYAM Hadi Purba Tambak)