KINERJA POLRES NIAS DINILAI LAMBAN, PELAPOR LAKUKAN JUMPA PERS

NIAS - Gunungsitoli Senin 06/09/2021, Arododo Telaumbanua alias ama dika (42) merasa kecewa dengan kinerja Polres Nias yang dinilai lamban menangani laporan pengaduannya Sejak Januari lalu. Hal itu dikatakannya saat jumpa pers di kantor Advokat Elyder & Rekan jalan Sutomo Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/8) lalu. Dijelaskan Arododo, bahwa Laporan (LP) No 08/I/2021/NS SPKT yang dilaporkannya pada bulan Januari 2021, terkait aksi pengancaman terhadap dirinya dan keluarga. "Sebenarnya pelaku aksi pengancaman terhadap  dirinya ada tiga orang, yang satu sudah ditahan dengan status tahanan luar yaitu GYT, sementara 2 orang pelaku lain yakni FN dan als.A.Grazia masih berkeliaran, kami sekeluarga was-was tidak nyaman". Tegasnya. Dijelaskan Arododo lagi, kalau persoalan ini sudah dua kali kami di suruh menghadap untuk dikonfrontir di polres Nias, namun pihak terlapor tidak pernah menghadirinya, padahal Polres Nias mengatakan apa bila pihak terlapor tidak menghadiri panggilan Polisi, maka akan dilakukan jemput paksa. Saya berharap Polres Nias segera menuntaskan persoalan ini, agar kami sekeluarga bisa tenang dan tidak was-was terhadap pelaku yang masih berkeliaran".pintanya Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Elyfama Zebua, SH  menyampaikan dalam penanganan laporan  Arododo terhadap 3 (tiga) orang terlapor di Polres Nias, sesuai Pasal 335 KUHPidana atas pengancaman yamg dilakukan oleh 3 orang oknum. Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, saya menilai ada yang janggal. Kenapa penyidik Polres Nias hanya menetapkan satu orang tersangka, ada apa ? kan dalam LP sudah jelas terlapor ada 3 (tiga) orang Pelaku". Ujar kuasa hukum ini heran. Lebih jauh penasehat Hukum pelapor mengatakan "anehnya sudah 3 (tiga) kali pihak Kejaksaan menolak BAP (P21) dari pihak Polres Nias karena tidak sinkron. Sebab yang dilaporkan ada tiga orang pelaku, sementara 2 orang terduga pelaku lainnya belum dikonfrontir, sehingga di tolak (P19) oleh pihak Kejaksaan. Kuasa Hukum Pelapor berharap kiranya pihak penyidik polres Nias belum lupa dengan MOTTO "POLRI yang PROMOTER" (Profesional, Modern dan Terpercaya). ( RED )