Komisi B DPRD Kepulauan Yapen Gelar RDP dengan PT. Pertamina Serui terkait Polemik Sengketa Tanah

Komisi B DPRD Kepulauan Yapen Gelar RDP dengan PT. Pertamina Serui terkait Polemik Sengketa Tanah
Komisi B DPRD Kepulauan Yapen Gelar RDP dengan PT. Pertamina Serui terkait Polemik Sengketa Tanah
metronusantaranews.com - Serui | Komisi B DPRD Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan lahan yang melibatkan Keluarga Tanawani dengan pihak PT. Pertamina, Selasa (07/07/2022). Dalam rapat tersebut Pihak DPRD mendengarkan penjelasan Pihak Pertamina, dan memberikan solusi dengan merekomendasikan untuk masalah ini dapat diselesaikan lewat jalur Pengadilan sehingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua Komisi B Ade Yulens Banua, SH menuturkan "Mudah-mudahan RDP ada titik temunya, kami DPRD bersifat netral untuk mencari solusi yang terbaik.” Usai RDP bersama DPRD ditemui pihak media, Area Manager Communication Relation dan CSR Wilayah Papua Maluku Eddie Mangun menuturkan bahwa kunjungan kami ke lembaga legislatif terkait dengan adanya permintaan ganti rugi atas lahan yang saat ini digunakan oleh PT. Pertamina Cabang Serui. Lewat RDP bersama DPRD, sudah kami jelaskan prinsipnya kami tidak berseberangan dengan masyarakat pemilik hak Ulayat dalam hal ini keluarga Tanawani, kita perlu mencari solusi dan jalan tengah sehingga kisruh ini dapat terselesaikan. Kehadiran kami Pertamina di DRPD juga untuk mengklarifikasi dan menjelaskan subtansi masalah yang ditujukan kepada Pertamina.   Eddie Mangun juga menegaskan "PT. Pertamina Cabang Serui memiliki Dokumen-dokumen yang menurut kami Sah secara Undang-undang. Harapan kami untuk Pihak Keluarga Tanawani dapat membawa ini ke Ranah Hukum atau Pengadilan sehingga nantinya ada putusan tetap dan Pertamina tidak dianggap menggunakan lahan masyarakat tanpa legalitas. Apabila ada kewajiban-kewajiban yang dulunya belum Pertamina penuhi yang terbukti melalui putusan pengadilan maka kami Pihak Pertamina siap menjalankannya. "Pihak Pertamina akan melaksanakan, apabila persoalan ini melalui putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap" tegas Eddie Mangun. Hadir dalam RDP Ketua Komisi B Ade Yulens Banua, SH dan Anggota, Simson Aurai dari Komisi I, Asdatun Kejati Papua Suhendra, SH dan Pihak Pertamina Serui.   Reporter : Indra SFB | Editor : mys_arafath*