Konsorsium NGO Konawe Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Rangkap Jabatan Di Polda Sulawesi Tenggara

SULAWESI TENGGARA - Konsorsium NGO Konawe gelar aksi demonstrasi jilid III yang sekaligus secara resmi melaporkan Dugaan Kasus penyalahgunaan wewenang rangkap jabatan di dinas PUPR Kab. Konawe di Polda Sulawesi Tenggara. Aksi demontrasi konsorsium NGO Konawe yang digelar didepan kantor Polda Sultra, dalam penyampaian orasi masa aksi menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran Di dinas PU Konawe. Masa aksi juga menduga ada kesan pembiaran yang di lakukan oleh Bupati Konawe atas rangkap jabatan PLT kadis PU Konawe yang dimana menjabat sebagai Kabid SDA, dan juga menjabat sebagai sekretaris dinas PU Konawe, Senin 11/10/2021 Menurut, Satriadin selaku Bupati DPD LIRA Konawe dalam orasinya pihaknya menyampaikan bahwa ibu nurjana selaku PLT Kadis PUPR Konawe di duga "Kebal Hukum" Kemudian ia juga berharap dan meminta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus di dinas PUPR Tersebut. "Saya meminta kepada Polda Sulawesi Tenggara agar secepatnya melakukan pemeriksaan kasus di Dinas PUPR Konawe" bebernya Tampak dalam pantauan media, Satriadin yang mewakili konsorsium NGO Konawe menyerahkan laporan atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Rangkap Jabatan di ruangan Reskrim Polda Sulawesi Tenggara. Sementara itu sekretaris DPW Projamin Sultra, Hendryawan Muchtar menbahkan bahwa tidak hanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari tiga rangkap jabatan dimasa pandemic, tetapi dinas PUPR Konawe juga mendaptkan kucuran dana sebesar Rp.24 millyar yang begitu fantastic, dimana Konawe pada saat itu fokus pada refocusing anggaran yang kami duga di korupsi Oleh pihak dinas PUPR kabupaten Konawe dari beberapa item pekerjaan yang notabene pekerjaan tersebut di kerjakan di tempat yang sama dari tahun ke tahun. (Helni) Editor Publisher : Yopi Z