Kuasa Hukum Resmi Melaporkan Akun Facebook Atas Nama Emma Aish

SULTRA - Kendari, Telah Beredar sebuah postingan di sosial media yaitu Facebook yang diunggah oleh akun Facebook Emma Aish sudah dilaporkan. Hendro Kusuma Jaya, SH.M.Kn kuasa hukum atas nama Manton ia membenarkan bahwa telah melaporkan akun Facebook Emma Aish. Rabu,25/08/2021. Hendro juga menjelaskan, laporan itu berdasarkan aduan clien nya itu, dimana terdapat suatu postingan di sosial media (Facebook) serta dibagikan di beberapa group KJB (Kendari Jual Beli) yang diunggah oleh akun FB atas nama Emma Aish. Dan postingannya itu diduga sudah merugikan dan mencemarkan nama baik clien nya itu. "Iya benar bahwa kami selaku kuasa hukum atas nama Manton sudah melaporkan di DIT RESKRIMSUS POLDA SULTRA. Dan surat itu diterimah oleh petugas piket siaga Polda Sultra Unit Cyber. Laporan tersebut diserahkan pada hari ini, yaitu tepat pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021." Kata Hendro dengan nama sapaan akrabnya Lanjut ia katakan, postingan tersebut dinilai telah mengandung unsur pidana pencemaran nama baik seseorang yaitu clien kami. Dan postingan dapat jerat pasal yang diatur oleh undang - undang ITE. Sehingga wajib untuk di laporkan dan diproses secara hukum sesuai aturan undang - undang yang berlaku. Katanya Sementara itu, Hendro Kusuma Jaya ia membeberkan dasar laporannya itu bahwa clien nya tidak pernah bertemu dengan pemilik akun facebook Emma Aish. Lanjut ia jelaskan, bahwa clien nya juga tidak pernah kenal dengan pemilik akun Facebook Emma Aish, apalagi mau intimidasi dan meminta uang kepada dirinya. Dalam postingan akun FB Emma Aish yang mengatakan " ada yang kenal ga dgn 0knum wartawan ini, dia DTG intimidasi minta uang klu tidak dikasih dia mau beritakanl ya SDH beritakan SJ egp". Itulah bunyi bahasa postingan Emma Aish yang disertakan dengan foto clien kami. "Kami berharap dan meminta agar pihak kepolisian segera menidaklanjuti laporan aduan dugaan clien kami" tutup Hendro Kusuma Jaya, SH. M.Kn kuasa hukum Manton. (Helni) Editor Publisher : Yopi Z