Laporan Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di Abaikan, Kejaksaan Negeri Konawe dan Bupati Konawe Utara di Duga Memiliki Hubungan Mesra

Metronusantaranews.com - Konawe - Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan Perekonomian negara, pembangunan negara serta membunuh masyarakat secara perlahan-lahan, maka dari itu pelaku tindak pidana korupsi harus di berantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Undang-Undang memberikan ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kejahatan tindak pidana korupsi demi pertumbuhan dan pembangunan Negara yang hari ini menuntut efisiensi yang sangat tinggi. [caption id="attachment_10840" align="alignnone" width="225"] Ket. Foto : Surat tanda terima laporan dugaan kasus korupsi dana covid-19 Konawe Utara, yg di wakili oleh Jasmilu ketua LEPHAM[/caption] Koordinator Pelapor Satriadin selaku Bupati Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat(DPD LIRA Konawe) yang merupakan salah satu lembaga yang tergabung pada Konsorsium NGO saat di wawancarai oleh awak media menyampaikan pihak mereka telah melaporkan beberapa kasus korupsi kepada APH khususnya di Kejaksaan Negeri Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu 26/12/2021 Salah satunya kasus "Dugaan" penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Konawe Utara kurang lebih sebesar Rp.18 milliyar yang diduga tidak memiliki SPJ fisik dari Rp. 56 milliyar anggaran yang dikucurkan Negara Untuk menangani wabah covid-19 di tahun 2020, Dugaan penyalahgunaan anggaran covid 19 di Konawe Utara, konsorsium NGO telah melaporkan perkara tersebut beberapa bulan yang lalu tepatnya pada hari Kamis 28/10/ 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut. [caption id="attachment_10839" align="alignnone" width="300"] Ket. Foto : Aksi demonstrasi konsorsium NGO di depan Kejaksaan Negeri Konawe, Mempresur kasus dugaan korupsi dana covid Konawe Utara[/caption] "kami sudah presur kasus tersebut melalui aksi demonstrasi di tanggal 14 desember 2021 dalam memperingati hari Anti korupsi di tanggal 9 Desember 2021 lalu, dimana pihak kejaksaan enggan untuk memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut, sehingga dengan hal tersebut pihak Konsorsium NGO Konawe patut menduga ada hubungan yang mesra Kejaksaan Negeri Konawe Dengan Bupati Konawe Utara selaku ketua gugus covid" ujar Satriadin. Lebih lanjut, Kabupaten Konawe Utara salah satu daerah yang penanganan hukumnya masih masuk wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe yang di Nahkodai oleh Irwanuddin tajuddin, yang seharusnya Kejaksaan Negeri Konawe Fokus juga pada kasus-kasus Korupsi yang terjadi di daerah tersebut demi menyelamatkan uang negara, "Kejaksaan Negeri Konawe itu jelas anggarannya dan di gaji oleh negara untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya fokus pada kasus-kasus Pidana Umum yang berkaitan dengan masyarakat kecil dan mengumbar prestasi-prestasi yang kami nilai agak dramatis dan Sangat miris" tegas Bupati DPD LIRA Konawe. Minggu depan Pihaknya akan kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa dalam hal Mempresur kasus-kasus korupsi yang pernah di laporkan pada APH di Sulawesi Tenggara Khususnya kasus "Dugaan" Korupsi dana covid-19 Kabupaten Konawe Utara yang sampai hari ini masih di diamkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe dan belum ada kejelasan perkembangan terkait dugaan kasus tersebut, "bukti awal sesuai temuan Inspektorat Kabupaten Konawe Utara sudah cukup untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut serta memanggil pihak-pihak terkait" tutup Gopal sapaan akrabnya. Sampai berita ini ditayangkan, media metronusantaranews.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak kejaksaan negeri Konawe terkait progres penanganan kasus dugaan korupsi anggaran covid 19 di kabupaten Konawe Utara. Publisher : Helni Setyawan