LQ Indonesia Lawfirm Minta Setelah 1×24 Jam, Ketum PPWI Dibebaskan.

LQ Indonesia Lawfirm Minta Setelah 1×24 Jam, Ketum PPWI Dibebaskan.
LQ Indonesia Lawfirm Minta Setelah 1×24 Jam, Ketum PPWI Dibebaskan.

Penahanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dikatakan tidak terpenuhi. Hal itu disampaikan LQ Indonesia Lawfirm melalui keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).

LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap telah habis, yakni 1x24 jam.

“Syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini. Harus dibebaskan jangan jadi preseden kesewenangan Polri terhadap Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu 13 Maret 2022.

Alvin Lim juga sebagai kuasa hukum Wilson Lalengke meminta pihak Kepolisian bijak dalam menangani perkara tersebut dan menyelesaikan segera dengan restorative justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium.

Apalagi tidak ada kerugian material yang hanyalah ego masing-masing pihak.

“Kami meminta Polres Lampung Timur, tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu, melainkan berdasarkan aturan hukum,” tegas Alvin Lim.

Pertanyaannya, kata Alvin, hanya merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya, di mana dalam KUH Pidana.

Merobohkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirobohkan, tidak lama kemudian ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian.

“Jadi tidak ada kerusakan, karena Pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan, "ucapnya.

"Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras, belum ada hukumnya. Jelas, Pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya, "paparnya

"Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur Pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik,” jelas Alvin.

“Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain. Kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh,” sambungnya.

Menurut Alvin, Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari Polri Presisi.

“Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur untuk meminta keterangan kenapa anggotanya ditahan? Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi. Ini sangat tidak elok dan profesional,” pungkas Alvin Lim.(Team MOI)

Sumber:wawainews.id