Mantan Oknum Aparatur Kampung (Kadus) Merusak Fasilitas Umum (Sumur Bor)

Mantan Oknum Aparatur Kampung (Kadus) Merusak Fasilitas Umum (Sumur Bor)
Mantan Oknum Aparatur Kampung (Kadus) Merusak Fasilitas Umum (Sumur Bor)

WAYKANAN,meteronusantaranews.com

 mantan Oknum Aparatur Kampung, kepala dusun(Kadus) di salah satu kampung di kecamatan Banjit, kampung kemu, dusun satu(1) tepatnya yang ada di kabupaten way kanan diduga telah melakukan pengerusakan fasilitas umum, yaitu sumur bor, Jum'at,18/2/2022.

Perusakan fasilitas umum tersebut atau sumur bor, dilakukan oleh mantan Oknum Aparatur Kampung yang berinisial (Ag), dengan sengaja.

Menurut keterangan dari Ag,(pelaku) sewaktu ditemui oleh awak media di rumahnya pada hari Rabu 16/2/2022. Ag mengakui bahwa perusakan tersebut dia yang melakukan dengan alasan, keberadaan sumur bor tersebut menghalangi tempat bangunan yang akan di bangunnya, yaitu pom bensin mini dan pengisian ulang air galon.

" iya bang, memang saya yang merusak bangunan sumur bor itu karena sumur bor itu menghalangi bangunan yang akan saya bangun " katanya Ag kepada awak media.

" Dengan adanya sumur bor itu saya merasa di rugikan air nya meluber sampai halaman rumah saya " ucapnya

" Dan sumur bor itu menghalangi saya membangun ruko untuk berjualan isi ulang air galon " lanjutnya

Sedangkan sumur bor tersebut sudah ada sebelum Ag menempati rumah yang ditempatinya sekarang ini, menurut keterangan Ag rumah yang dia tempati sekarang ini adalah milik orang tuanya,dan sebagiannya sudah di hibahkan kepada pemerintah kampung untuk pembangunan sumur bor.

Dengan kata lain Ag sudah merusak aset milik negara atau bangunan milik pemerintah yang jelas sudah melanggar peraturan UU KUHP yang dapat di kenai sanksi pidana.Dan menurut peraturan UU KUHP pasal 406,

 (1)( Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, kerusakan, membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya milik orang lain, dihukum selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda Rp.4500,-( K.U.H.P.231-235,407,411 s,489 ).

 (2)( Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakan membuat sehingga tidak dapat di gunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya milik orang lain. (K.U.H.P. 170,179,231 s,302,407-2,411 s,472).

(Iwan/Team MOI)