Mediasi Bersama Di Disnaker Lamsel, PT. AMP dan PT. Ciomas Adisatwa Saling Lempar Bola Panas

Mediasi Bersama Di Disnaker Lamsel, PT. AMP dan PT. Ciomas Adisatwa Saling Lempar Bola Panas
Mediasi Bersama Di Disnaker Lamsel, PT. AMP dan PT. Ciomas Adisatwa Saling Lempar Bola Panas
Metronusantaranews.com Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang diwakili Kepala Seksi Perselisihan Noviana Susanti, kembali memanggil pihak PT Aulia Mandiri Persada (AMP) dan PT Ciomas Adisatwa Lampung (CAL) dan juga dari Serikat Buruh FBS KIKES untuk memediasi rentetan permasalahan BPJS, sistem kerja dan gaji. Kamis (3/2/2022). Ada beberapa poin yang tercantum dalam hasil mediasi tersebut. Hasil perundingan/mediasi Pokok masalah/alasan perselisihan 1. Pekerja meminta hak hak nya setelah tidak bekerja kembali di perusahaan 2. Pekerja tetap meminta haknya seperti hasil klarifikasi kemarin kepada saudara M.Tuhi dan Agung Wibowo. 3. Selama bekerja tidak mendapatkan jaminan bpjs ketenaga kerjaan dan kesehatan. 4. Tidak mendapatkan upah/gaji yang layak, dua orang pekerja tersebut dan tidak sesuai PP no.11 tahun 2012, tentang syarat-syarat pelaksanaan pekerja kepada pihak lain. 5. Penyerahan sebagian/pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Pendapat perusahaan 1. Menurut PT Ciomas Adisatwa, untuk upah telah sesuai aturan dan sesuai tonase. 2. Menurut PT Aulia Mandiri Persada, BPJS ketenaga kerjaan dalam proses. 'Perlu diketahui, permasalahan BPJS sudah dalam kurun waktu 2 tahun lebih tidak terealisasi, hingga kasus ini kembali mencuat'. Kesimpulan dari Hasil Perundingan 1. Mediator akan memanggil kembali para pihak untuk mediasi yang ke dua. 2. Mediator menganjurkan para pihak PT AMP dan Pekerja, untuk berunding Bipartit kembali. Untuk perwakilan dari pihak pekerja : 1. Abadi Heru, 2. Anif Januardi 3. Darmawan, SH.MH Dari pihak perusahaan dihadiri oleh : 1. Yudi Suprayoga 2. Ahmad Najih (Tim)