Memantaskan, Bukan Menghaluskan

Pemerintah atau penguasa (ruler class) mempunyai cara untuk mengendalikan warga negara yang diperintah (ruled class), baik dengan cara paksaan atau kekerasan melalui aparatur negara, maupun dengan cara non kekerasan yang disebut "hegemoni" oleh Antonio Gramsci. Hegemoni dijalankan oleh penguasa melalui institusi-institusi yang ada di masyarakat yang menentukan struktur kognitif dan afektif masyarakat, seperti lembaga pendidikan, partai politik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, organisasi pemuda, institusi keagamaan, media massa, dan lain-lain. Bahasa merupakan media yang paling efektif bagi pemerintah untuk mengendalikan warga negara secara hegemoni. Karena selain sebagai sarana komunikasi, bahasa dapat digunakan pemerintah dalam membuat instrumen hukum untuk melegitimasi kekuasaan, dimana posisi pemerintah lebih kuat karena menguasai diskursus atau wacana yang ditopang oleh berbagai institusi dan ahli alias pakar. Masing-masing era atau orde, pemerintah mempunyai bahasa sendiri dalam menjalankan kekuasaannya. Di era Presiden Soekarno atau Orde Lama, kosa kata populer antara lain revolusi, kontra-revolusi, nekolim, antek-antek kapitalis-imperialis, nasakom, manipol-usdek, dan indoktrinasi. Di era Presiden Soeharto atau Orde Baru, kosa kata yang selalu digunakan di antaranya anti komunis, pembangunan, stabilitas nasional, anti pembangunan, anti pancasila mandataris MPR, dan pengacau keamanan. Soekarno meminta rakyat untuk siap melakukan revolusi melawan nekolim dan antek-antek kapitalis-imperialis. Sementara Soeharto meminta rakyat untuk menjaga stabilitas nasional untuk pembangunan. Rakyat harus berkorban untuk pembangunan, termasuk harus mengencangkan ikat pinggang untuk pembangunan. Karena itu, di masa Orde Baru, pemerintah tidak menaikkan harga-harga barang, melainkan menyesuaikan. Kosa kata di era Orde Baru dan Orde Lama sangat populer dan dihafalkan oleh mayoritas rakyat. Di dua era tersebut, Soekarno dan Soeharto adalah penguasa yang sangat kuat dan dalam waktu yang panjang. Kekuasaan keduanya juga meliputi penguasaan dan pengendalian terhadap media massa, sehingga bahasa saat itu hanya berasal dari sumber yang sama, tidak ada tandingan yang sepadan. Setelah Orde Baru runtuh, kekuasaan di bawah B.J. Habibie, Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Megawati, hingga Soesilo Bambang Yudhoyono, tidak ada satu pun dari keempat presiden tersebut yang menguasai dan mengendalikan media massa sebagaimana Soekarno dan Soeharto. Karena itu, kosa kata yang diulang-ulang oleh keempat presiden tersebut tidak populer. Keempat presiden tersebut bahkan menjadi sasaran empuk media massa yang baru memperoleh angin kebebasan. Di masa Presiden Joko Widodo atau Jokowi, barulah kosa kata tertentu mulai populer karena diulang-ulang oleh media massa yang berada di belakang Joko Widodo, seperti infrastruktur, eksekusi atau eksekutor tidak jawa sentris, tol laut, poros maritim, indonesia sentris, pemerataan, menjaga pertumbuhan, rantai birokrasi, investasi, dan negara harus hadir. Namun, wacana di era Presiden Joko Widodo menghadapi wacana tandingan yang cukup seimbang dari rakyat melalui media sosial yang difasilitasi oleh internet. Media-media konvesional dan arus utama (mainstream) yang selama ini menjadi corong pemerintah mendapat lawan sebanding, sehingga bahasa kekuasaan tidak selalu mudah diterima di masyarakat. Dengan demikian, mau tidak mau, pemerintah harus menghadapi wacana tandingan secara terbuka dan jujur. Karena pemerintah dari tingkat bawah hingga presiden dipilih secara demokratis, maka bahasa pemerintah harus diubah menjadi bahasa yang demokratis dan terbuka. Jika Orde Baru menggunakan bahasa dengan cara menghaluskan, seperti kosa kata menyesuaikan untuk menggantikan kata menaikkan, maka bahasa tersebut tidak pantas digunakan oleh pemeritah di era demokrasi dan di era media sosial. Bahasa-bahasa yang ada saat ini pun tidak perlu diganti hanya untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah atau perbaikan. Cukuplah pemerintah melakukan perbaikan pada substansi atau tujuannya. Sebagai contoh, kosa kata raskin atau beras miskin yang diganti dengan rasta atau beras sejahtera. Raskin atau Rasta tidak substantif, yang perlu diganti adalah berasnya, dari beras kualitas buruk, menjadi beras yang layak konsumsi, tidak rusak, tidak berkutu, dan tidak banyak mengandung pasir dan batu. Kosa kata SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)” atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Istilah SKPD atau OPD tidak penting, yang paling penting ada perangkat daerah tersebut menjadi lembaga yang berkinerja baik dalam memberikan pelayanan pada publik. Di saat yang sama, sejumlah instrumen hukum yang sebelumnya mendiskriminasi kelompok rentan dan minoritas, diubah menjadi lebih manusiawi, seperti penyandang cacat menjadi disabilitas, suku terasing menjadi suku minoritas, anak nakal menjadi anak berhadapan dengan hukum, dan larangan penggunaan istilah pribumi dan non pirbumi adalah kemajuan, namun pemerintah harus memastikan instrumen tersebut dijalankan, tidak hanya di atas kertas. Saatnya pemerintah memantaskan bahasa dalam dunia nyata, bukan lagi menghaluskan. Pemerintah memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik dan menegakkan keadilan untuk seluruh warga negara, secara substantif. Dengan begitu, kosa kata yang diulang-ulang oleh pemerintah dapat diamini oleh rakyat sebagai sesuatu yang pantas, tidak sekadar bungkusan atau penghalusan untuk hegemoni. Oleh : M. Ghufran H. Kordi K.(Pengamat Sosial) Publisher : Helni Setyawan