Merasa Kebal Hukum, Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Berani Mengibarkan Bendera Sobek, Lusuh, Kucel Dihalaman Kantor

OKU TIMUR - Diduga Kebal Hukum, Kantor UPTD BKKBN mengibarkan Sang Saka Merah Putih Sobek, Lusuh, Kucel di halaman Kantor. Bendera yang seharusnya berkibar dihalaman Kantor UPTD BKKBN dengan gagah dan berani namun kali ini berbeda. Bendera yang dikibarkan ditiang halaman Kantor UPTD BKBN Rusak, Robek, Lusuh dan kusam. Selasa (29/06/2021.) Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor UPTD BKKBN desa Bunga Mayang, Kec. Jaya Pura, Kab. Oku Timur Robek, Rusak, dan Kusam. Helpi Yuliyansyah selaku Kepala UPTD BKKBN bersama Stap-stapnya diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor UPTD BKKBN yang tepatnya di belakang kantor Kecamatan Jaya pura seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia. Kepala UPTD BKKBN beserta Stap-stapnya diduga tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih. Saat Awak Media dan LSM LPI Tipikor hendak konfirmasi, namun Kepala UPTD BKKBN tidak ada di tempat karena sedang DL (Dinas Luar). Lantas Awak Media dan LSM LPI Tipikor, berangkat konfirmasi ke dinas BKKBN Kabupaten dan Komfirmadi ibu Santi, S.Psi, selaku Kasubag Umum. Menurut Ibu Santi, S.Psi menerangkan, "Saat ini UPTD lagi ada kegiatan di luar, untuk persiapan cegah Stanting, terkait masalah ini nanti kita akan panggil pak pihak yang bersangkutan  untuk dimintai keterangan. Dan nanti kami kabari pihak Bapak-bapak media dan LSM," Ungkapnya. Sampai berita di tayangkan, Awak Media dan Lsm belum mendapatkan kabar. Sesuai dengan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan  yang mana di jelaskan dalam Undang-Undang tersebut dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibar bendera robek, rusak, lusuh, dan kucel, maka akan dikenakan sanksinya Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000. Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. Feriansyah Reporter : TIM Editor Publisher : Yopi Zulkarnain. A