Miris!!!... Seorang Anak Perempuan Digilir 5 Remaja Yang Masih Dibawah Umur 

KARO - Polres Karo mengamankan 5 remaja pria yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada melati yang masih dibawah umur Lima remaja pria yang masih di bawah umur melakukan perbuatan bejat dengan menggilir seorang gadis, sebut saja namanya Melati (15). Akibatnya, para pelaku diamankan Polres Karo dan meringkus mereka dari kediaman masing-masing di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Masing-masing berinisial LG (15), GAP (13), MI (14), HPG (16) dan FHG (15). Kasus ini bermula pada hari Sabtu (16/10) sekira pukul 00.00 wib. Melati (15) dichating oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk minum kopi. Ajakan itu pun mendapat sambutan. Melati keluar rumah saat ibunya sudah tidur. Selanjutnya, dia menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG menggunakan sepeda motor. LG kemudian datang dan membonceng Melati melaju ke arah Simpang Empat, Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya di sana korban mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga lima orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Saat berada di rumah itu, LG mengajak korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Setelah LG keluar, giliran FHG, HPG, GAP dan MI yang bergantian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, korban lalu diantar pulang ke rumahnya. Sang ibu yang curiga dengan anak gadisnya langsung menginterogasi Melati. Melati pun tak mampu berbohong. Gadis belia ini mengakui dirinya sudah digilir oleh 5 pria. Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan, "Bahwa pihak kepolisian telah mengamankan kelima pelaku karena melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012. [ Yopi ]