Miskun Ketua Gapoktan Karya Tani, Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Melampaui HET Pemerintah

Miskun Ketua Gapoktan Karya Tani, Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Melampaui HET Pemerintah
Miskun Ketua Gapoktan Karya Tani, Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Melampaui HET Pemerintah
metronusantaranews.com -- Lampung Selatan -- lagi dan lagi pupuk bersubsidi jadi ajang bisnis oleh oknum oknum nakal. Di duga jual pupuk bersubsidi lampaui HET pemerintah Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), dengan harga yang yang sangat mengejutkan, Miskun selaku ketua gapoktan karya tani di desa bandar dalam kecamatan sidomulyo kabupaten lampung selatan menjual pupuk bersubsidi jenis UREA seharga Rp. 135.000.(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) jenis PHONSKA (145.000) kepada petani yang berada di desa bandar dalam. [caption id="attachment_20009" align="alignnone" width="300"] Pupuk Subsidi yang berada di areal rumah ketua Gapoktan Karya Tani (Miskun)[/caption] salah satu petani yang tergabung di kelompok tani sebut saja Y, sangat keberatan atas tinggi nya harga pupuk yang di tentukan, sepihak oleh ketua GAPOKTAN KARYA TANI. pasal nya dalam masa masa sulit begini, masih saja ada oknum oknum yang bermain dengan program pemerintah, salah satu nya kebutuhan petani kecil macam kami"celetus Y saat kami mintai keterangan terkait harga pupuk yang berada di desa bandar dalam. Selasa (17/5/2022). Disisi lain salah satu ketua kelompok yang berada di desa bandar dalam pun menyampaikan kepada tim media agar permasalahan ini bisa di lurus kan, agar kedepan nya carut marut HET pupuk bersubsidi dapat di perbaiki. Miskun selaku ketua gapoktan saat team media mengkonfirmasi membenar kan bahwa dia menjual pupuk bersubsidi kepetani seharga 135.000/sak jenis urea, 145.000/sak jenis phonska sementara sp36 tidak keluar lagi di karena kan petani di bandar dalam mayoritas petani jagung. Hal ini pun di ketahui oleh kios dan ppl pertanian desa bandar dalam di karena kan memang sudah hasil kesepakatan bersama. "Saat di tanya apakah ada berita acara hasil kesepakatan ,miskun menjawab tidak ada". Jelas jelas HET pupuk bersubsidi yang di tentukan oleh pemerintah seharga 112.500/sak (50 kg) jenis urea, 125.000/sak (50 kg) phonska Arti nya selaku ketua gapoktan MISKUN diduga sudah langar ketentuan HET PUPUK BERSUBSIDI yang di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian pertanian. Yang lebih mengejut kan lagi MISKUN selaku ketua GAPOKTAN KARYA TANI tidak mengetahui jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi yang di butuh kan petani di desa bandar dalam kecamatan sidomulyo kabupaten lampung selatan. Saat berita ini di terbitkan KUPT PERTANIAN KECAMATAN SIDOMULYO belum bisa di konfirmasi. (Tim)