Modus Pelaku Tawarkan Sticker Lalu Curi HP Dan Kurang Dari 6 Jam Berhasil Diringkus Polsek Punggur.

Metronusantaranews.com--Lamteng Satuan Unit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah dengan di back up oleh anggota Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone kurang dari 6 jam berinisial RI (19) warga Dsn.II Kelurahan Abung Barat Kecamatan Gunung Betuah Kabupaten Lampung Utara di terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung. Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 Wib Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Pasetya, S.Ik Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pdi menerangkan bahwa pelaku RI ditangkap berdasarkan laporan korban warga Dsn. II RT/RW 09/05 Kamp. Sumberejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah. Pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 9.30 Wib saat korban sedang berada dirumahnya datang seorang pelaku tidak dikenal yang menawarkan stiker himbauan dan wajib membayar uang sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan modus untuk keamanan desa dan stiker tersebut akan ditempelkan dipintu kemudian korban menjawab ’’nanti saya panggilkan tante saya dulu dibelakang rumah.’’kata Mualimin Ketika korban pergi kebelakang rumah untuk memanggil tantenya, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk kedalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban merk IPhone tipe 6S warna gold/emas dan handphone merk Xiaomi Redmi 9 warna biru. Melihat pelaku sudah tidak ada saat korban kembali kedepan rumah, kemudian korban mengecek handphone yg diletakkan didalam kamarnya ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Menyadari hanphone tersebut telah diambil oleh pelaku lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur dengan kerugian sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).’’jelasnya Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Tanjung Senang Bandar Lampung dengan cepat Kanit Reskrim Polsek Punggur bersama anggota berangkat menuju Polsek Tanjung Senang untuk berkoordinasi kemudian bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang makan di Rumah Makan Padang sekitar terminal Rajabasa pukul 14.00 Wib. Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk IPhone type 6S celus warna gold/emas, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9 warna biru,1 ( satu) bundel stiker himbauan 1X24 jam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam list hijau stabilo kemudian diamankan ke Polsek Punggur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RI kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih”, tegas Kapolsek. (Dwi) Editor Publisher : Jaja Atmaja