Oknum Polisi Kehutanan Melakukan Pemerasan Kepada Masyarakat Tani Dengan Ancaman Akan Diusir

LAMPUNG - Diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana pemerasan , kepada warga masyarakat petani Kopi , dilakukan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) inisial Adk-Cs bekerja sama dengan oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) insial End. Dugaan pemerasan tersebut terjadi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Baru , tepatnya di Desa Suka Mulya , Kecamatan Tanjung Raja , Kabupaten Lampung Utara , Provinsi Lampung ,” kata para korban saat dikonfirmasi awak media pada hari , Selasa , 3/8/2021. A.S ” selaku korban mengatakan , saya merasa telah dirugikan oleh pihak Oknum Polhut Insial “Adk-Cs ” dan seorang oknum Ketua Gapoktan inisial “End”. Pasca peristiwa oknum tersebut meminta uang secara paksa sebesar Rp. 5,- (lima juta rupiah) dengan modus denda kepada saya , karena saya membersihkan semak belukar untuk lahan menanam kopi. Lahan yang dibersihkan merupakan lokasi yang memang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri . Yang sudah memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan,” jelas korban. Bila tidak memberikan uang dimaksud kapada mereka , saya diancam akan di usir dan gubuk saya hendak dibakar oleh oknum Polhut-Cs. “Dengan rasa takut terpaksa harus saya berikan uang sesuai dengan yang mereka minta secara tunai, yang di saksikan oleh beberapa orang , beber korban. Senada dikatatakan korban lain inisial So yang pernah juga di denda oleh oknum Polhut karena saya memelihara kambing. Adk-Cs memeras saya untuk dimintai uang sebesar Rp. 7,500,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan 1 satu Kambing Bandot. Saya juga sempat dipukul oleh seorang oknum inisial “End” Ketua Gapoktan, tiga kali muka saya ditonjok ,” jelas So. Serupa disampaikan oleh korban-korban lainya yang merasa juga telah di peras oleh Oknum Polhut Adk-Cs. Kerena melarang kami untuk memakai Turbin. Salah satu mesin untuk menggerakkan air ke Generator yang dapat mengkonversi energi potensial cara kerja PLTA supaya dapat efektif. Kami yang di peras berpariasi ada yang 3,-(tiga juta) ada yang diperas 2,- (dua juta) ada yang peras 1,5,- (satu juta lima ratus ribu) ,” sebut dari para korban. Ditempat yang sama Ketua Gapoktan Karya Baru Iwan, saat dikonfirmasi terkait dengan peristiwa yang dialami oleh Kelompok Tani Iwan benarkan telah terjadi yang patut diduga sudah melakukan satu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Maka dari peristiwa ini juga saya tidak akan tinggal diam dan akan saya lanjutkan pada proses hukum, kalau memang saya nantinya dibutuhkan untuk melaporkan ke Kepolisian saya siap,” kata Iwan. Peristiwa pemerasan seperti ini bukan hanya satu atau dua kali saja, tapi sudah kerap terjadi bertahun-tahun para oknum melakukan menindas dan memeras Kelompok Tani Gapoktan Karya Baru. Oleh sebab itu masalah ini mau sampai dimanapun saya akan lanjutkan pada proses hukum , saya atau mereka yang akan masuk penjara ,” tangtang Iwan. Harapan kami baik dari selaku korban atau saya sendiri Ketua Gapoktan Karya Baru apa yang telah dilakukan Oknum Polhut Adk – Cs dan Oknum Gapoktan warga Desa Suka Mulya inisial End. Kami meminta Menteri Kehutanan RI dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ,untuk dapat menindak tegas, ulah dari para oknum Polhut yang bertugas di hutan kawasan Register 34 Kecamatan Tanjung Raja. Khususnya kami juga melalui media ini saya meminta Kapolres Lampung Utara dan jajarannya untuk dapat mengusut atas peristiwa dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh oknum Polhut Adk-Cs dan Oknum Gapoktan Insial End kepada Gapoktan Karya Baru. Sesungguhnya masyarakat yang menjadi korban, telah mendapatkan surat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Nomor : SK.66 34 /MENHK – PSKL /PKPS /PSL.0/ 12/ 2017 .” Tukasnya. Sampai berita ini ditayangkankan, oknum yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Reporter : Yopi/Tim Editor Publisher : Yopi Z