OPERATOR PENDIDIKAN NON-FORMAL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DIANGGAP KURANG PROFESIONAL

Metronusantaranews.com--Lamsel Pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi non-material, profil institusi dan programnya, metode pembelajaran juga menjadi faktor penentu dalam proses belajar hendaknya digunakan metode yang bukan hanya efektif namun juga menyenangkan sehingga warga belajar dapat mengikuti pembelajaran dengan baik, yang diantara ada didalamnya program kesetaraan paket pendidikan jalur non formal, setara pendidikan formal paket A, B dan C yang setara dengan SD, SMP dan SMA. Dengan begitu, warga yang putus sekolah tersebut akan memiliki kesempatan serta peluang yang sama dengan lulusan sekolah formal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Sedangkan melalui berbagai pelatihan dan kursus-kursus ketrampilan yang sudah disiapkan, akan mampu menghasilkan warga belajar yang memiliki ketrampilan produktif. "Sehingga mereka dapat mandiri sekaligus dalam upaya mengurangi angka pengangguran, berdasarkan peraturan formal. PNF dinilai sudah setara dengan pendidikan formal. Untuk itu semua Warga belajar pendidikan Non Formal mesti terdata dan terdaftrar di Dapodik (dapodikdasmen), dimana Tujuan dari aplikasi tersebut untuk mengases peserta didik baik formal maupun non formal khusunya mereka yang belajar pada tingkat kesetaraan PAUD, SD, SMP, dan SMA (Paket A, B dan C) termasuk di dalamnya ada Guru/Tutor/dan juga Kepala Sekolah baik itu organisasi yang berbentuk Yayasan atau Lembaga pada khususnya pada bidang pendidikan. Pihak sekolah masing-masing menyiapkan seseorang Operator yang terlatih agar tidak terjadi kesalahan dalam menginput data, tugas mereka Mulai Mengelola Aplikasi DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), Mengelola Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan), Mengelola Aplikasi SPM (Standar Pelayanan Minimal), Pengajuan KIP untuk melaksanakan Program PIP, Pelayanan Administrasi Tata Usaha, Verivikasi dan Validasi Peserta Didik, Mengelola Aplikasi BIOUN Juga operator sekolah mesti update kondisi sekolah secara berkala. Dibutuhkan kerjasama yang baik dari baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, karena tidak jarang juga operator sekolah sering mengalami masalah dan kendala, untuk hal tersebut pihak operator Dinas Pendidikan wajib membantu mencarikan solusi jika operator sekolah mengalami hal tersebut, saat ini Penggunaan aplikasi Dapodik (dapodikdasmen) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) masih banyak operator PKBM mengalami kendala, lalu mereka bertanya pada pihak operator Dinas Pendidikan khususnya yang menangani PNF untuk meminta bantuannya, akan tetapi Operator yang menanganinya dirasa kurang bersambut, hal tersebut dikatakan beberapa Ketua PKBM Lampung Selatan. Bahkan ada beberapa ketua dan Operator Lembaga PKBM yang ada di Lampung Selatan yang enggan disebutkan namanya, mengelukan kinerja Operator pendidikan Non-Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ini karena dianggap kurang profesional, sudah seringkali kami miminta dan memohan bantuan tetapi sering tidak selesai, akhirnya kami meminta bantuan pada operator lainnya, untuk menyelesaikan data kami, padahal yang jika dilihat dari Tupoksinya Operator PNF lah yang lebih bertanggung jawab. Dari beberapa wawancara dari ketua dan operator PKBM Lampung Selatan jika kerapkali mereka mengelukan kinerja Operator Dinas Pendidikan Lampung Selatan tersebut, belum lama ini kami sempat meminta untuk merubah data tutor/guru, pada PKBM kami dikarenakan masih ada beberapa yang mengiduk agar diubah Non-Induk, karena umumnya guru/tutor tersebut tidak hanya mengajar pada satu tempat saja, sedangkan jika tidak diubah maka dapat menyebabkan tunjangan pada sekolah lainnya tidak keluar, selain itu juga tidak dapat mendaftarkan diri baik PNS atau guru kontrak dan yang lainnya, karena peraturan pemerintah yang diminta harus satu induk saja sekolahnya, dan ini hanya dapat dirubah oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, akan tetapi selalu saja banyak alasan yang dilontarkan Operator PNF tersebut sehingga kami harus mencari solusi lain dengan menghubungi operator Dinas Pendidikan yang lainnya, padahal yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Operator PNF tersebut. Dan jika ini terus dibiarkan terjadi dapat mengalami keterlambatan pengiriman data karena sistem online dan ada batasan waktunya. untuk itu kami menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang beralamat di Jalan Mustafa Kemal Kalianda Lampung Selatan Provinsi Lampung Yespy Cory, SH, agar dapat segera meninjau ulang operator yang tersebut, karena dirasa kurang Profesional. (RED) Editor Publisher : Jaja Atmaja