Pekan Depan, Dugaan Kasus Korupsi TPU Sangowo Akan dilimpahkan Kepersidangan

Pekan Depan, Dugaan Kasus Korupsi TPU Sangowo Akan dilimpahkan Kepersidangan
Pekan Depan, Dugaan Kasus Korupsi TPU Sangowo Akan dilimpahkan Kepersidangan
foto :Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai (David Andrianto, SH)
MOROTAI-Pekan minggu ke depan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa sangowo kecamatan Mortim kabupaten Pulau morotai akan di limpahkan ke persidangan Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai" David Andrianto, SH ketika di wawancarai di tempat kerjanya 'pada Selasa (16/08/22) Menurutnya bahwa kasus Tipikor anggaran TPU Desa sangowo terdapat tiga orang tersangka yakni BG, RJM, FA, dengan NO REG PERKARA: PDS-03/Q-16-Q-16-Fd./06/2022" tutur kasi Pidsus David Andrianto Kejari Morotai melalui data yang di tunjakan kepada wartawan Progres kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Pembangunan Tempat Pemakaman Umum Desa sangowo suda masuk tahap ke dua minggu ini mau di limpakan kepengadilan untuk melanjutkan persidangan Limpahkan itu melimpakan ke pengadilan tahap II itu pengiriman tersangka dan bahan buktinya"terang David Ketiga tersangka dugaan korupsi TPU Desa Sangowo itu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo,Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebabagaimana telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo,Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sedangkan untukuk Subsidernya Pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sementara telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ****(JK)