Pelaku Judi Togel Ditangkap Dirumahnya Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Pelaku Judi Togel Ditangkap Dirumahnya Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Pelaku Judi Togel Ditangkap Dirumahnya Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Mendalami Informasi dari Masyarakat Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah bahwa di Dusun Bendosari ada penjual Togel dipimpin Ipda Pande Putu Yoga, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan penggrebekan di rumah pelaku Berinisial PMN, (50) Warga Bendo Sari Dusun 7 kampung Komring Putih Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Sabtu (19/02/2022). Ka Team tekab 308, mendapat informasi adanya salah satu rumah warga di Bendo Sari sering ada transaksi penjualan togel, dan di lakukan penyelidikan di pimpin Kanit Resum Ipda. Pande Putu Yoga, S.Tr. K. bersama anggotannya. Langsung menuju kediaman yang bersangkutan kemudian langsung di lakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku pada saat penggeledahan benar di temukannya bukti buku catatan penjualan togel, hp yang digunakan menerima togel dan uang tunai “ kata Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Selanjutnya PMN berikut barang buktinya yaitu Dua buah buku rekapan pemasangan togel, Satu buah Hp nokia untuk menerima pasangan togel dari pemasang serta uang tunai Rp 58.000.- uang dari pemasang togel “ Lanjut Qorinas. Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku PMN kami jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, Demikian tegasnya. (Dwi)