Pelaku Pembuang Bayi di Gedung Surian ternyata Anak Kandung Orang yang Pertama Memukan bayi tersebut.

Pelaku Pembuang Bayi di Gedung Surian ternyata Anak Kandung Orang yang Pertama Memukan bayi tersebut.
Pelaku Pembuang Bayi di Gedung Surian ternyata Anak Kandung Orang yang Pertama Memukan bayi tersebut.
Ternyata Pelaku Pembuang Bayi di Gedung Surian Anak Kandung Orang yang Pertama Memukan bayi tersebut. METRONUSANTARANEWS,COM.Lampung Barat,– Sempat heboh soal pembuangan bayi di Pekon (desa/red) Mekar Jaya Kecamatab Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat (Lambar), beberapa waktu lalu, kini pelaku pembuangan tersebut telah ditemukan, Kamis (21/4/22). Ironisnya, bayi malang yang sengaja dibuang oleh orangtuanya itu merupakan cucu dari Surip sang penemu bayi tersebut, dan diduga hasil hubungan gelap anak kandungnya LA. Menurut keterangan Surip, dia mengetahui jika bayi tersebut merupakan keturunan dari darah dagingnya sendiri sebab, dia tidak mengetahui jika putrinya tersebut hamil sampai melahirkan. “Saya tidak tahu pak, karna saya ini sering ke kebun, dan mungkin kurang pengawasan juga dari saya, yang jelas dia ini bingung harus bagaimana dengan bayi ini, karna mau ngomng takut saya marah, karena bayi itu bapak nya gk ada (di luar nikah),” ucap Surip. “Dan saya benar-benar tidak tahu kalau bayi yang di buang itu adalah cucu saya, semuanya itu terbongkar waktu dinas sosial datang dan akan membawa bayi tersebut, karna merasa bingung bayi itu akan di bawa, anak saya ini pingsan dan setelah itu anak saya mengakui kalo bayi itu adalah anak nya, yang jelas saya dari awal tidak tahu kalo itu buah hati dari anak saya,” imbuh Surip dengan rasa kecewa. Menurut Surip, saat melakukan pembuangan bayi tersebut, LA keluar melalui jendela rumah, dan bayi malang itu diletakantepat di depan pintu dapur. Lalu ketika Surip dan Istri hendak melakukan makan sahur terdengar tangisan bayi dari pintu belakang rumah saat dilihat di situ terliha bed cover yang berisi bayi dan perlengkapannya. Hingga berita ini, belum ada tanggapan dari pihak berwajib soal kelanjutan proses hukum dan proses perawatan bayi yang tidak lain adalah cucu dari sang penemu bayi tersebut. Berita ini di langsir dari media Telisiknews.id Markoni Jp.