Pelaku Penganiayaan Terhadap Jeffry Barata Lubis Harus Segera Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Terhadap Jeffry Barata Lubis Harus Segera Ditangkap
Pelaku Penganiayaan Terhadap Jeffry Barata Lubis Harus Segera Ditangkap

Way Kanan - Seketaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Media Online Indonesia(MOI) Kabupaten Way Kanan, Deta Suryana, mendesak Kepolisian Republik Indonesia Terkait penganiayaan, Jeffry Barata Lubis, Minggu (06/03/2022)

Seketaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Media Online Indonesia(MOI) Kabupaten Way Kanan, Deta Suryana, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jum’at 4/3/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina, Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut Deta Suryana wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili", Tegas Deta Suryana. (Team)