Pelaku Penganiyaan Wartawan Di Konawe Selatan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Hari Ini.

Metronusantaranews.com - Konawe Selatan - kasus penganiayaan wartawan www.radartenggaranews.co.id yang sedang dalam proses penanganan hukum di kepolisian sektor Tinanggea telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, Rabu 1 Desember 2021. Perkara penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, 26 November 2021 yang dialami oleh wartawan www. Radartenggaranews.co.id (boys) dirumah keluarga korban, di desa ngapaaha Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sementara pelaku penganiayaan wartawan tersebut yang diduga seorang aparatur negeri sipil (ASN) dan menjabat sebagai sekcam (N) serta seorang warga yang berinisial D. [caption id="attachment_9883" align="alignnone" width="263"] Foto : Kapolsek Tinanggea, IPTU La Ajima[/caption] Kapolsek Tinanggea, Iptu La Ajima, yang di konfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang dialami oleh seorang wartawan www.radartenggaranews.co.id yang sedang dalam proses penanganan hukum, sudah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. "Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan" ujarnya Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dan Cs, karena dua alat bukti telah terpenuhi sehingga statusnya dinaikan ke penyidikan. "Hari ini terduga pelaku penganiayaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pemanggilan terhadap kedua tersangka penganiayaan terhadap wartawan" tutup La Ajima dalam sambungan via telpon Atas kejadian tersebut, pelaku penganiayaan terhadap wartawan akan mempertanggug jawabkan perbuatanya dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.* Editor Publisher : Helni Setyawan