Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun Diringkus Polres Way Kanan

Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun Diringkus Polres Way Kanan
Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun Diringkus Polres Way Kanan
Metronusantaranews--Way Kanan K (28) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Way Kanan lantaran diduga pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul. Jum’at (7/1/2021) Aksi bejat pelaku merudapaksa Dara (16) sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sekitar 7 kali. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) pekerjaan Satpam PT. PSMI di Way Kanan yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun " Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut, " ujar AKP Andre. Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan. Lebih jauh menjelaskan pelaku melakukan perbuatan nya tersebut pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah terlapor di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,” Ujar Kasatreskrim Saat itu korban sedang masuk kedalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu di pergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi. Tak cukup disitu, bukan menyadari perbuatannya malah pada hari dan tanggal lupa pada bulan september 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di bedeng Divisi I PT. PSMI di Kampung Rumbi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan. Kembali pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur dan apabila korban memberontak akan mengancam menyakiti korban dan ibu korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun. Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya dara menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga berulang kali. Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 06-01-2022 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Efendi)