Pemaparan Ketua DPC PBL Batu Bara: Aksi Mogok Kerja tidak bisa dihalangi, Terkait di PT. Socfindo

Pemaparan Ketua DPC PBL Batu Bara:  Aksi Mogok Kerja tidak bisa dihalangi,  Terkait di PT. Socfindo
Pemaparan Ketua DPC PBL Batu Bara: Aksi Mogok Kerja tidak bisa dihalangi, Terkait di PT. Socfindo
Metronusantaranews.com - Batu Bara_Sumut Terkait informasi dan pemberitaan media di kabupaten Batu bara adanya upaya intimidasi yang akan dilakukan oleh Managemen PT. Socfindo Tanah Gambus terhadap karyawan yang ikut serta dalam aksi Mogok Kerja. DPC Pejuang Bravo Lima Batu Bara minta Pihak Perusahaan hargai hak buruh. Hal ini disampiakan Vicktor Oktopianus S,SH, Jum’at (17/6/2022). dia menegaskan, bahwa aksi Mogok Kerja adalah merupakan salah satu Hak Normatif buruh atau pekerja yang memang sudah ada aturannya baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan beserta perubahannya dan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 tahun 2014 tentang PKB (Perjanjan Kerja Bersama). katanya.. “Siapapun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud dengan menghalang-hala ngi antara lain dengan cara, pihak Pimpinan atau Managemen Perusahaan tidak boleh menjatuhkan hukuman; dan atau tidak boleh mengintimidasi karyawan yang mogok kerja dalam bentuk apapun; termasuk pula tidak boleh kemudian melakukan mutasi yang merugikan”, ungkapnya. Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja serta pengurus serikat pekerja yang malakukan mogok kerja. Siapapun dilarang menghalang-halangi aksi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai, jika ada yang melarang atau menghalang-halangi maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400. katanya. Menurutnya, yang perlu diperhatikan bahwa pekerja yang melakukan aksi mogok kerja bila sudah sesuai aturan hukum, maka pihak pengusaha dilarang; Mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan; atau pihak managemen perusahan tidak boleh memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama ataupun sesudah mogok kerja. “Namun dalam kesempatan ini kami harus ingatkan juga kepada karyawan yang melakukan Mogok Kerja agar disesuaikan dengan aturan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenakertrans 232/2003”)”, ungkapnya. Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja yang dilakukan pekerja secara tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai, maka aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan juga terhadap pengurus serikat pekerja. tambahnya.(Sp)