Pemda Tanjabbar Kawal Distribusi BBM Subsidi, Masyarakat Bisa Dapatkan Minyak dengan Cara Ini

Pemda Tanjabbar Kawal Distribusi BBM Subsidi, Masyarakat Bisa Dapatkan Minyak dengan Cara Ini
Pemda Tanjabbar Kawal Distribusi BBM Subsidi, Masyarakat Bisa Dapatkan Minyak dengan Cara Ini
Metronusantaranews.com – Bentuk kepedulian Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat terhadap Masyarakat yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan sulit didapat, Pemerintah daerah mengambil kebijakan mengawal penyaluran BBM Subsidi. “Hari ini kami sudah menyelesaikan rapat bersama unsur Forkopimda dan rekan – rekan dari Pemerintah daerah, menyahuti kenaikan BBM Subsidi,” kata Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat dihadapan Awak Media, Kamis (8/9/22). Ada beberapa kebijakan yang dilakukan Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, dalam mengatasi yang Hari ini (Kamis’red), didapati informasi terjadi kelangkaan BBM. “Adanya kelangkaan BBM Solar dan Pertalite, kebijakan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH – Migas), bahwa SPBU sementara ini tidak dibenarkan menyalurkan BBM ke pengecer yang ada di wilayah RT, Kelurahan," Katanya. Maka dari itu, Pemerintah daerah sudah berkomunikasi dan berkoordinasi bahwa penyaluran BBM Subsidi itu nantinya di off taker dan dikanalisasikan oleh Dinas masing – masing. “Sebagai contoh, ada UMKM, Pedagang yang membutuhkan BBM, mereka nantinya akan mendapatkan surat dari Dinas Koperindag. Dengan Surat itu mereka Masyarakat pelaku UMKM bisa membeli BBM Subsidi,” jelas Bupati. Begitu juga halnya dengan Para Nelayan yang bisa mendapatkan Surat dari Dinas Perikanan untuk dipergunakan Nelayan membeli BBM sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah. “Surat ini juga bisa didapatkan transportasi dan angkutan umum lainnya di Dinas Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan Minyak bersubsidi,” jelas Bupati. Didepan Wartawan Bupati menyampaikan, Masyarakat jangan takut tidak memperoleh BBM Subsidi. Sebab pasokan yang ada sesuai dengan laporan Pertamina melebihi 17 Persen. “Pasokan pertalite kita sudah melebihi 17 Persen, Solar 18 Persen. Artinya kuota itu melebihi daripada kuota yang memang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Red/Zul Hamdi)