Pemerintah Desa Bandar Dalam Gelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musranbangdes) Anggaran Tahun 2023

Pemerintah Desa Bandar Dalam Gelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musranbangdes) Anggaran Tahun 2023
Pemerintah Desa Bandar Dalam Gelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musranbangdes) Anggaran Tahun 2023
Lampung Selatan,- metronusantaranews.com - Pemerintah Desa Bandar dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan menggelar agenda tahunan musyawarah rencana pembangunan desa (Musranbangdes) anggaran tahun 2023 yang dilaksanakan dibalai setempat, Rabu (9/11/2022). Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Sidomulyo Kepala Desa Bandar dalam KUPTD Kesehatan, KUPTD Peternakan, KUPTD PUPR, BPD, LPM, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, PD, PLD, TPKK desa dan seluruh perangkat Desa Bandar dalam, tomas, toko agama dan toko pemuda. Kepala Desa bandar dalam Suyadi S.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa musyawarah desa ini bertujuan menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa baik bidang pembangunan, pembinaan maupun pemberdayaan, bahwa dirinya ingin melanjutkan program yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Tujuan musyawarah desa ini untuk menentukan arah pembangunan dan apa saja yang akan menjadi skala prioritas, "Suyadi juga menjelaskan bahwa musyawarah rencana pembangunan desa tahu 2023 ini tetap mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dia juga menyinggung terkait stunting, yang penanganannya perlu dukungan dari pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebab kondisi anggaran Dana Desa tidak mampu untuk menanggulangi penanganan stunting., Untuk penanganan stunting kami pihak desa butuh dukungan dari pihak pemerintah Kabupaten Lampung Selatan seperti bantuan sumur bor atau sanitasi air bersih untuk desa bandar dalam ini,"ujar Suyadi. Camat Sidomulyo Herman Suheri SE membuka secara resmi MusranbangDes Desa bandar dalam Tahun 2023, dalam sambutannya Herman Suheri menyoroti terkait skala prioritas penggunaan dana desa 2023, menurutnya prioritas pembangunan baik fisik maupun pemberdayaan harus benar-benar tepat sasaran sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. “Rencana pembangunan fisik maupun pemberdayaan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat, skala prioritas harus jelas dan terarah,” terang Firdaus. Dilain kesempatan, Ari Wijaya Pendamping Desa (PD) menjelaskan terkait kriteria penerima BLT DD tahun 2023, Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrim yakni berpenghasilan Rp11.633 per hari dan tak ada batasan penggunaan dana desa yang boleh digunakan untuk program BLT DD yang masuk dalam kategori miskin ekstrim, pada tahun 2023 ini untuk anggaran BLT DD maksimal 25% dan minimal 3% dari pagu anggaran Dana Desa. “Penerima BLT DD harus masuk kategori keluarga miskin ekstrim dan Desa harus menganggarkan maksimal 25% dan minimal 3% dari pagu DD,”ungkap Ari. Ari Wijaya juga mengatakan pihak desa agar bisa mengaktifkan kembali BunDes yang masih Vakum, agar kembali di aktifkan Badan Usaha Milik Desanya sebab dengan adanya BumDes bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. (Rohman).