Pemerintah Desa Tanggobu Tetapkan 3 Program Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Hasil RKPDes.

Pemerintah Desa Tanggobu Tetapkan 3 Program Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Hasil RKPDes.
Pemerintah Desa Tanggobu Tetapkan 3 Program Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Hasil RKPDes.

Metronusantaranews. Com - Konawe - Pemerintah Desa Tanggobu Kecamatan Morosi kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara tetapkan Tiga program skala prioritas penggunaan anggaran dana desa berdasarkan hasil musyawarah desa rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) yang di gelar di balai pertemuan desa Tanggobu.

Dalam penetapan hasil RKPDes berdasarkan skala prioritas usulan masyarakat tetap mengacu pada aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, baik peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang RAPBN tahun anggaran 2022 serta peraturan menteri desa no 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2022,

Kepala desa Tanggobu, Jamaludin Hamid, saat memberikan sambutan pada kegiatan Musdes RKPDes, pada Senin 17/1/2022, mengatakan bahwa untuk desa Tanggobu akan menyerap anggaran dana desa kurang lebih Rp 753.585.000.

Lebih lanjut, dari anggaran tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dapat dimaksimalkan penggunaannya, baik pembangunan fisik maupun non fisik sesuai hasil usulan masyarakat berdasarkan skala prioritas dalam musdes RKPDes.

Jamaludin, begitu sapaan akrabnya, juga menambahkan usai pelaksanaan kegiatan musyawarah desa RKPDes bahwa tiga poin hasil Musdes yang disepakati berdasarkan skala prioritas usulan masyarakat yang ditetapkan yakni program bantuan langsung tunai (BLT) yang ditetapkan sebanyak 84 keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai calon penerima BLT.

Selanjutnya, Program ketahanan pangan berupa pembangunan jembatan penghubung akses pertanian dan pengadaan pupuk bagi para petani sawah dan yang terakhir Rabat beton halaman perkantoran desa tanggobu.

Tak hanya itu, Jamaludin, juga mengatakan, jika ketiga poin hasil Musdes RKPDes yang ditetapkan sudah sesuai berdasarkan peraturan presiden nomor 104 tentang RAPBN tahun anggaran 2022, dimana didalamnya telah dijelaskan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) paling sedikit 40% dari total dana desa yang diterima oleh desa.

Kemudian, Program ketahanan pangan dan hewani minimal 20%, serta penanganan covid. 19 sebesar 8% dan yang terakhir adalah Program prioritas lainnya seperti pembangunan fisik dan lainnya sebesar 32%..*

Laporan : Andi Falle Publisher : Helni Setyawan