Pendistribusian Minyak Goreng Dapat Pendampingan Dari Polres Lampung Tengah

Pendistribusian Minyak Goreng Dapat Pendampingan Dari Polres Lampung Tengah
Pendistribusian Minyak Goreng Dapat Pendampingan Dari Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Akan melakukan pendampingan sesuai aturan percepatan pendistribusian minyak goreng yang akan dilakukan oleh Distributor ke agen dan pengecer ke wilayah Lampung Tengah, pekan depan sesuai dengan keterangan Bupati lampung Tengah dalam giat operasi pasar minyak goreng Di Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. “kita tahu bahwa sekarang minyak goreng dalam keadaan langka, untuk menghindari hal-hal yang dapat terjadi dimana pendistribusian tidak tepat sasaran apalagi sampai ada sekumpulan yang mengambil keuntungan dari situ“, tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M,Si, diruang kerjanya Rabu ( 23/02/2022). Ia menerangkan, sesuai UU Perdagangan Nomor 07 tahun 2014 bahwa ada ancaman hukuman penjara bagi penimbun barang saat terjadi kelangkaan pemasokan termasuk minyak gorong didalamnya. Lebih lanjut “kita lihat apakah dipasaran apabila terjadi lonjakan harga mereka malah menghambat, menyimpan, itu bisa masuk kategori penimbun dan sudah jelas dalam UU ancaman hukumannya lima tahun bagi pelaku penimbun barang atau denda 50 Milyar, ancaman itu tidak main – main dan tidak sedikit, tidak kecil”, pungkasnya Doffie. (Dwi)