Petani Sawah Di Kecamatan Lambuya Keluhkan Pupuk Bersubsidi Yang Tidak Berkeadilan

Metronusantaranews.com - Konawe - Agen resmi penyalur pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi petani sawah di kecamatan lambuya kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara diduga tidak berkeadilan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani sawah, Kamis 25/11/2021 Agen penyalur pupuk bersubsidi tersebut yang beralamatkan di desa awuliti tepatnya di simpang tiga Lambuya, merupakan agen resmi yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani sawah berdasarkan data rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) khususnya di kecamatan lambuya kuat dugaan tidak berkeadilan sehingga menimbulkan kesenjangan terhadap petani sawah khususnya di kecamatan lambuya. Berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2021 menjelaskan di pasal 3 bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, menunjukan identitas dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi. Merujuk pada aturan diatas tersebut, sudah jelas bahwa petani sawah yang dapat mengakses pupuk bersubsidi harus terdata dalam e-RDKK, namun faktanya masih didapatkan sebagian petani sawah dikecamatan lambuya yang terdata dalam e-RDKK sulit mengakses pupuk bersubsidi.
Berdasarkan investigasi metronusantaranews.com terkait mekanisme petani sawah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kepada agen penyalur cukup mencengangkan, bagaimana tidak, petani sawah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi mesti melakukan drop out (DO) kepada agen resmi penyalur pupuk bersubsidi. petani sawah yang melakukan DO pupuk kepada agen penyalur, maka petani itulah yang dilayani cepat sehingga petani sawah yang tidak melakukan DO pupuk kadang tidak mendapat pupuk tersebut, kondisi itulah yang melahirkan kesenjangan dan tidak berkeadilan dikalangan petani sawah dengan sistem DO antar petani ke agen penyalur. Salah satu petani sawah yang mewakili petani dalam pertemuan dengan metronusantaranews.com dan enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kalau petani tidak melakukan DO pupuk maka petani tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi kepada agen penyalur, karena yang duluan dilayani adalah petani yang melakukan DO kepada agen penyalur. "Kita DO dulu baru menunggu pupuk, kalau tidak menDO kita tidak dapat pupuk bersubsidi, karena yang manDO yang duluan dapat pupuk, inikan petani yang modali agen penyalur" ujarnya "Kita ini beli pupuk bukan manDO pupuk bersubsidi karena kita juga terdata dalam e-RDKK, tetapi bicaranya pemilik agen penyalur pupuk bersubsidi, siapa duluan manDO dia duluan dapat dan diantarkan pupuk" ungkapnya. Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan bahwa keluhan petani sawah Se-Kecamatan lambuya hampir sama terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga tidak berkeadilan terhadap petani akibat sistem DO petani ke agen penyalur yang digunakan tidak sesuai dengan aturan dalam peraturan menteri pertanian no 49 tahun 2020. Ditempat terpisah, agen penyalur resmi, Udin, yang ditemui dikediamannya mengatakan bahwa menyalurkan berdasarkan data e-RDKK itu yang di salurkan sesuai jatah masing-masiing petani sawah yang terdata. "Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi disinikan ada istilah DO dulu, misalnya bayar dulu baru datang barang, bisa bayar dulu bisa tidak nanti datang barang baru saya atur" ungkapnya "Misalnya jatah 1000 paling yang datang 700 jadi yang mana duluan itu dapat dan yang dibelakang minta maaf tidak bisa" kata Udin Dirinya juga mengatakan bahwa sistem DO tersebut itu adalah kemauan petani sawah sendiri bukan kemauan pihaknya, sedangkan petani yang tidak melakukan DO tetap mendapatkan pupuk bersubsidi tetapi penyaluran gelombang kedua. "Saya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani sawah sesuai DO yang mana duluan itu yang duluan dilayani, jadi misalnya hari ini DO terakhir, tapi karena dia terakhir pasti tidak dapat" ujarnya Sementara staf dinas pertanian kabupaten Konawe, Wilham, yang dikonfirmasi melalui via telpon terkait aturan sistim DO petani sawah ke agen penyalur pupuk mengatakan bahwa petani sawah membeli kepada agen penyalur Dan sebenarnya harus ada barang dulu baru ada uang. "Tidak boleh melakukan DO Sebenarnya karena dalam aturannya tidak ada yang mengatur sistim DO atau simpan uang" kata wilham panggilan akrabnya.* (HS)