Plh Bupati Kolaka Timur, H. Belli Harli Tombili Buka Kegiatan Bimbingan Tekhnis Bagi Aparatur Pemerintah Desa Se - Kabupaten Kolaka Timur

Kolaka Timur - Untuk meningkatkan pengetahuan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembangunan desa di kabupaten kolaka timur, dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kolaka timur Sulawesi Tenggara gelar bimbingan tekhnis kepada aparatur pemerintah desa se-kabupaten Kolaka timur di hotel Claro Kendari, Senin 8/11/2021

Bimbingan tekhnis tersebut berlangsung selama 4 hari terhitung tanggal 7 - 10 November 2021 yang diikuti 117 kepala desa di Kolaka timur dengan biaya dibebankan pada alokasi dana desa tahun anggaran 2021 masing-masing desa.

Kegiatan bimbingan tekhnis terkait penguatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa dibuka langsung oleh pelaksana harian bupati Kolaka timur  H. Belli Harli Tombili, SE.,M.Si.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi, S.H., M.H., Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, S.I.K.,M.Si, kementerian dalam negeri, Kadis PMD Kolaka Timur Hanaruddin, dan Koord. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ld Amran Apity

H. Belli Harli Tombili, SE.,M.Si dalam sambutannya mengatakan melalui kegiatan bimbingan tekhnis aparatur pemerintah desa se-kabupaten Kolaka Timur para peserta dapat mengimplementasikan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi dengan berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku sehingga tercapai pemerintahan desa di kabupaten Kolaka timur yang baik atau good government.

Lebih lanjut, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai kewenangannya yang telah diatur dalam peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 13 tahun 2021 atas perubahan peraturan bupati nomor 2 tahun 2021 tentang alokasi dana desa pada pasal 15 dan 20, dimana diperlukan peningkatan kapasitas bagi kepala desa  dan perangkat desa, memberikan pelatihan dan bimtek penyelenggaraan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes.

Pihaknya juga berharap selaku pemerintah kabupaten Kolaka timur melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa agar tata kelola  pemerintahan dan keuangan desa sesuai dengan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa dapat dilaksanakan secara terstruktur dan tujuan program serta capaian yang jelas.

Diketahui bahwa pengelolaan keuangan kegiatan bimbingan tekhnis bagi aparatur pemerintah desa Se-kabupaten Kolaka Timur yang dilaksanakan di hotel Claro dikelola oleh pihak ketiga atau IO.* (HS)

Publisher : Helni Setyawan