Polisi Ringkus Pelaku Diduga Curi 16 Tandan Sawit di PT. AKG Bahuga

Polisi Ringkus Pelaku Diduga Curi 16 Tandan Sawit di PT. AKG Bahuga
Polisi Ringkus Pelaku Diduga Curi 16 Tandan Sawit di PT. AKG Bahuga

WAYKANAN,metronusantaranews.com

TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) blok 14 D Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (4/4/2022).

Pelaku inisial SM (43) berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 16 tandan dan satu karung brondolan dengan berat 150 Kg pada hari Rabu, 30-03-2022 pukul 16:00 WIB.

Saat itu, pelapor (selaku Karyawan perusahaan) mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mendodos TBS, kemudian pelapor bersama dengan 2 (dua) personel POLRI yang bertugas di perusahaan mengecek TKP dan ditemukan buah sawit masih dibawah pohon belum ditumpuk.

Selanjutnya pelapor mengecek sekitar kebun dan melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor membawa buah sawit dalam karung yang diletakan didepan dan dibelakang sepeda motor, sehingga langsung pelaku dihentikan oleh petugas tanpa disertai perlawanan untuk diamankan.

Karena perbuatan itu, selanjutnya pelaku dan bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.(Iwan)