Polres Way Kanan Berhasil Amankan Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Way Tuba

Polres Way Kanan Berhasil Amankan Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Way Tuba
Polres Way Kanan Berhasil Amankan Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Way Tuba

WAYKANAN,metronusantaranews.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (17/04/2022).

Tersangka berinisial NA (62) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dan AL (42) di Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Way Tuba.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NA dan AL di salah satu rumah yang berada di Simpang Perikanan Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu di atas lemari kamar rumah NA berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan 2(dua) bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu.

Lalu 1(satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu, 1(satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan 2(dua) bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 plastik klip bening berbagai ukuran, satu buah alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, empat unit HP berbagai merk dan uang sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,23 gram dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.(Iwan)