Polsek Gedung Aji Ungkap Pelaku Curat PDAM, Simpang Mesir

TULANG BAWANG - Polsek Gedung Aji berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gudang milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Simpang Mesir, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji. Pelaku curat tersebut ditangkap hari Selasa (22/06/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sido Mukti, Kecamatan Gedung Aji Baru. “DA (37), Pelaku curat yang berhasil ditangkap. Pelaku berprofesi karyawan PDAM Aji Mesir, Warga Kampung Sido Mukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (23/06/2021). Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus karyawan PDAM aji mesir ini terjadi hari Senin (31/05/2021), pukul 14.00 WIB dan pelapor Donald Napitupulu S (63), warga Desa Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari saksi Sopi Warga Aji Mesir. Setelah mendapatkan laporan, yang mana pelapor yang juga berstatus karyawan PDAM Kampung Aji Mesir, Aparat Kepolisian langsung mengecek gudang tempat kejadian perkara (TKP). Dan benar pipa ukuran 8 inchi sebanyak 55 batang telah hilang. Akibatnya pihak PDAM Simpang Mesir mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 74.250.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). “Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas kami, diketahui cara pelaku melakukan aksi curatnya dengan cara membuka kunci gembok gudang dengan anak kunci duplikat,” jelas Ipda Arbiyanto. Lanjutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pipa tersebut sudah dijualnya kepada seseorang yang ada di daerah Rawa Jitu Selatan dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rusdianto) Editor Publisher : Yopi Zulkarnain, A.