Polsek Natar Meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Kekeradan (Curas)

Natar - Residivis pelaku narkoba, kembali di bekuk Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), lantaran kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku tersebut yakni Andanan (40) warga Dusun Sidodadi, Desa Branti, Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel. Pelaku ini, juga terdapat alamat lain, yaitu di Jalan Way Tuba Gang Way Lima, Desa Candimas, Kecamatan Natar. Andanan alias Danan dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Natar, di Perumahan Bumi Citra Lestari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kamis 22 April 2021, sekitar pukul 22.00 wib. Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, Danan diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana Curas di tepi Jalan baru Raden Gunawan Dusun Way Limus, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 11.30 wib. "Awalnya korban, Recky Hidayat (21), mengemudikan kendaran truk hino jenis lohan warna hijau nomor polisi BE 8450 BO, yang bermuatan bahan plavon PVC, berhenti di depan Toko Wira Jaya Sinergi Desa Hajimena Kecamatan Natar. Sesaat korban dan kernet turun dari mobilnya untuk bertanya kepada karyawan toko,"ungkap Kompol Hendy, Jumat (23/4/2021). Kapolsek Natar juga menjelaskan, saat korban turun dari mobil, korban melihat ada 2 orang tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor jenis adres warna hitam BE 4532 AT. Korban juga melihat, salah satu pelaku yang diboncengnya turun dari sepeda motornya dan mendekati pintu mobil sebelah kanan yang tidak terkunci. "Lalu, pelaku dilihat oleh korban membuka pintu mobil sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk dan mengambil 1 unit handphone merk opo type A71 warna putih yang terletak jok tengah mobil. Pelaku juga mengambil uang sisa uang jalan sebesar Rp. 125.000, dan 1 lembar kartu E-tol senilai Rp. 300.000,"terusnya. Kompol Hendy melanjutkan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung turun dari mobil. Saat itu, korban mendekati dan berusaha menghadang pelaku. "Namun, saat korban berupaya menghadang pelaku, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan kampak kearah korban. Sehingga korban mundur dan kedua pelaku itu berhasil kabur membawa barang-marang milik korban," Kisahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, bila ditafsir dengan uang sebesar Rp.2.500.000. Lalu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar, guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Natar kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Alhasil, sekitar jam 22.00 wib, polisi berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Andanan alias Danan," Beber Kapolsek. Setelah dilakukan penggledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 unit sepeda motor jenis suzuki Adres warna hitam BE 4532 AT, berikut 1 buah tas kecil slempang warna hitam yang didalamnya berisi antara lain : 1 bilah pisau dapur, 1 buah kunci leter Y berikut anaknya. Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah dompet, yang didalamnya berisi 2 buah kartu KIS atas nama Suyanto dan Ferdinand Rotri Gues Daputra, 1 buah jam merk hisok warna hitam, 1 buah anak kunci mobil izuzu, 1 unit hand phone merk opo type A. 71 warna gold, 1 unit hand phone merk samsung lipat warna putih. Kemudian, ditemukan juga Id Card atas nama Novian, 1 lembar SIM Golongan C atas nama Emberizal Saputra, 1 lembar SIM Golongan C atas nama A. Riyanto, 1 lembar kartu KIS atas nama A. Riyanto, 1 lembar SIM Golongan A atas nama Karsandi TS, 2 lembar kartu Atm bank Lampung dan BRI tama, 4 lembar kartu E tol, 1 lembar kartu berobat RSU Blitang Sumatera selatan. "Dari hasil Interogasi sementara, pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan rekannya beritial A, umur 30 tahun, yang berhasil melarikan diri,"imbuh Kompol Hendy. (jun)