Polsek Tanjung Bintang, Ungkap Kasus Penemuan Mayat dan Tetapkan Satu Tersangka

Polsek Tanjung Bintang, Ungkap Kasus Penemuan Mayat dan Tetapkan Satu Tersangka
Polsek Tanjung Bintang, Ungkap Kasus Penemuan Mayat dan Tetapkan Satu Tersangka
Metronusantaranews.com LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Tanjung Bintang, akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita, Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 16.00 wib, di Dusun 1 C Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Mayat berjenis kelamin wanita ditemukan disalah satu kontrakan ini, yakni Ammesty Puspita (21) warga Sriwaluyo 2 RT. 019/007Desa Buyut ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah yang juga salah satu Mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung. [caption id="attachment_15941" align="alignnone" width="300"] Barang bukti pakaian dalam Korban dengan banyak bercak darah[/caption] Setelah meminta keterangan terhadap pelapor, para saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh petugas, akhirnya Polsek Tanjung Bintang menetapkan FRE (Pelapor) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang juga berstatus Mahasiswa. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Selasa (15/3/2022) menjelaskan bahwa ungkap kasus penemuan mayat berjenis kelamin wanita, disalah satu kamar Kontrakan di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang setelah pihaknya menerima laporan dari FRE (21) yang mengaku sebagai teman korban ke Polsek Tanjung Bintang. Kapolsek menyebutkan bahwa usai menerima laporan, selanjutnya pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan terhadap pelapor dan para saksi yang mengetahui dan berada dilokasi kejadian. " Tuturnya. Pelapor FRE (21) mendatangi Polsek Tanjung Bintang dan melaporkan bahwa teman perempuanya yakni Ammesty Puspita (korban) telah meninggal dunia di Kamar Kos di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang. Dalam keteranganya FRE kepada petugas mengaku kenal dengan korban kurang lebih 1 minggu yg lalu melalui aplikasi TANTAN. Selanjutnya pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira jam 19. 30 wib sdr FRE menjemput korban dikosan di depan kampus UBL dan mengajak jalan-jalan seputaran Bandar Lampung. Sekira pukul 22.00 wib FRE mengajak korban ke kosannya yang beralamat Di Dusun 1 C Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Sesampainya dikosan, FRE mengobrol bersama korban di ruang tamu, dan sekira pukul 22.30 wib masuk kedalam kamar bersama korban dan berkata " Saya minta melakukan hubungan intim" korban hanya diam saja, kemudian FRE melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun disaat itu FRE melihat kemaluan korban mengeluarkan darah dan mencoba membersihkan dengan sarung dan korban duduk sambil berkata." Cariin Obat Penambah Darah di Apotik". Pukul 23.30 wib, FRE menghubungi saksi (adiknya) Ariyanda dan Ahmad Arizal Husin untuk membelikan obat penambah darah di Apotik. Pada saat sampai dikosan kakanya, keduanya melihat korban tidur dikasur dalam kondisi telentang dan merintih kesakitan, juga melihat darah dilantai kamar. FRE mengambil obat dari adiknya dan memberikan kepada korban, dan kemudian saksi tidur dikamar Masing-masing, sedangkan FRE tidur bersama korban dan berkata " Saya alergi dan mungkin dosisnya terlalu tinggi " namun saat ditanya kenapa diminum, korban diam saja. "Paparnya. Pada Minggu (13/3/2022) sekira pukul 07.30 FRE bangun karena akan kuliah, saat diluar kepada kedua saksi berkata bahwa korban semakin pucat, dan FRE terus melanjutkan kuliah secara Daring dikontrakannya. Namun sekira jam 14.30 wib saat FRE mengecek kondisinya korban sudah tidak bernafas, dan menyampaikan kepada kedua saksi bahwa korban sudah meninggal dunia. selanjutnya FRE melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada pelapor, kedua saksi, olah TKP dan barang bukti yang ditemukan, akhirnya Polsek Tanjung Bintang menetapkan FRE sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya FRE bersama barang buktinya berupa (satu)stel pakaian yang di kenakan oleh korban - 1 (satu) buah sarung yang di gunakan tersangka untuk mengelap darah korban pada saat pendarahan. - 1 (satu) unit HP merk Realme warna hijau milik korban sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal "Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUH Pidana ." Tutupnya. (Jaja).