PT. Inalum dan Disnaker Batu Bara Harus Mengetahui Upah Pekerja di PT. Sibrama Sakti

Metronusantaranews.com - Batu Bara_Sumut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada prinsip telah mengatur bahwa pengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. UMK Kabupaten Batu Bara. 2020 ditetapkan  Rp.3.191.570.000. PT. Sibrama Sakti Kontraktor PT. Inalum kuala tanjung, pekerjaan Membuat gorong-gorong, memasang pagar, memasang penyerapan air dan juga peningkatan ruas  jalan. menurut suwarno warga Perbaungan kabupaten Deli serdang bekerja di PT. Sibrama Sakti sudah dua bulan dan baru pertama kali bekerja ikut PT. Sibrama sakti sebagai mandor,  upah/gaji yang diterima dalam setiap bulan tidak terbatas bisa 6-8 juta/bulan,  namun pola gajian tidak menetap. Kadang pinjaman/minggu, dan kapan waktu butuh uang,  tinggal bilang sama pak Diky dan pak Diky yang membawa kerja di sini,  Diky  sebagai orang kepercayaan PT. Sibrama Sakti. Nama direktur saya tidak tau. ujar Suwarno. Jum'at (10/12/2021). Menurut Iyan warga desa sipare-pare, kecamatan air putih,  bekerja sudah dua bulan dan menerima upah/gaji Rp. 90.000/hari, sebagai pekerja pemotong besi, ini lah pekerjaannya saat ini. dan menurut iyan walaupun bekerja dengan Upah/gaji Rp. 90.000/hari tetap bersyukur daripada menganggur dan yang bwkwrja disini ada duapuluhan orang.ujar iyan. Sedangkan Andi warga dusun tobat desa kuala indah,  kecamatan Sei suka baru bekerja 3 minggu dan belum pernah gajian, sebutnya. Diky  yang disebut Suwarno sebagai orang kepercayaan PT. Sibrama sakti dan juga sebagai juru bayar upah pekerja dihubungi Melalui hp seluler nomor: 0852 6202 8*** mengatakan mengaku sebagai skill enginering, saya masih dalam Perjalanan kemedan, senin (13/12/2021) saja ketemu dikuala tanjung, maaf ya pak saya masih dalam Keadaan menyetir mobil. Ujar Diky. Hari Senin Diky dihubungi melalui hp seluler tidak menjawab, inbok tidak dijawab. (Sp) Editor Publisher : Jaja Atmaja