Rasman warga Desa Sukabanjar Meminta Kepada PT JJAA Agar Segra Dibebaskan lahannya

    MetronusantaraNews.com-Lampung Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 januari 2021, dengan ini mensomasi pimpinan PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Tbk, yang berkedudukan di Jalan raya trans sumatera km 40 Kec. Sidomulyo Kab. Lampung Selatan. Oleh karena itu, Rasman selaku pemilik lahan atau pemilik Sah Tanah sangat mengalami kesulitan untuk mengolah, memanfaatkan dan menggarap tanah juga tanam tumbuhnya tersebut. Selasa (16/02/2021) Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut; bahwa merujuk Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, (Reeits Kadester) yang artinya bertujuan menjamin kepastian Hukum yang dimiliki oleh Masyarakat tentang Hak Tanah. Dalam hal ini, pemilik lahan Rasman atau pemilik sah tanah seluas 5830 meter persegi dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik nomor, 02803 Desa Sukabanjar, Kec. Sidomulyo Kab. Lampung Selatan. Bahwa tanpa konfirmasi dan persetujuan dari pemilik lahan tersebut di duga PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Tbk, dugaan melakukan pemagaran dan menutup akses masuk kedalam tanah milik Rasman sendiri selaku pemilik lahan. "Menurut Rasman, ya kan saya yang memiliki lahan tapi seoalah-olahkan melarang kami masuk walaupun kata dia pihak perusahaan di bebaskan, tapi bagi saya tidak bebas, artinya saya di persulit untuk memasuki lahan saya sendiri, juga memasang pagar lahan sayapun tanpa permisi dengan saya, untuk kedepannya saya cuman minta mohonlah untuk di bebaskan yang jelas, jangan di buat susah saya masuk," Tukasnya. Sementara itu, Pengacara Rasman, dari Lembaga Bantuan Hukum Syariah Islam (LBHSI) Lena Baiti Rusli, SHI dan Partners melakukan perdampingan terhadapnya. Kemudian Lena Baiti Rusli, SHI menanggapi kepada Awak Media bahwa," ya permasalahan pak Rasman ini sudah lama ya sekitar 15 tahunan lebih ya, kaitannya dengan kepemilikan sertifikat Hak milik beliau ya, jadi lahan beliau ini di beri pagar seperti ini yang kita lihat bersama bahwasanya begitu, pagar ini di lakukan oleh PT juang jaya abdi alam, karena menurut biliau mereka memagar ini adalah di lokasi lahan mereka sendiri karena lahan pak rasman ada di dalam pagar lahan perusahaan tersebut,"Pungkasnya. "Lanjut Lene Baiti Rusli, SHI artinya ini ada kesulitan pakcrasman untuk menjangkau lokasi lahanya, sehingga akses untuk masuk di situ memerlukan beberapa tahapan, yaitu yang pertama kita harus izin di security di pintu depan jika diberikan izin itu di dalam SOP nya jika tidak ya tidak ya beliau tidak boleh masuk, artinya juga ada kesulitan-kesulitan dan ketidak nyamanan pak rasman, kaitannya lahan yang sudah ada pagar dari PT juang jaya ini. Harapan dari pak Rasman adalah beliau ingin tanah ini di bebaskan saja, sehingga tidak memicu konflik kedepan gitu dan artinya hak-hak nya pak Rasman ini di penuhi oleh PT juang jaya itu sendiri. "Kita berbicara masalah naluri dan berbicara masalah hati, supaya PT juang jaya memperhatikan keluhan dari Masyarakat artinya pak Rasman ini adalah Masyarakat juga gitu dan saya sebagai Lembaga Bantuan Hukum akan memperjuangkan hak-hak pak Rasman selaku Masyarakat, terhadap kaitannya dengan pemagaran yang di lakukan oleh PT juang jaya, harapan kami PT juang jaya cepat melakukan akomoudir atau cepat melakukan penyelesaian sehingga permasalahan yang sudah sekian tahun berlarut-larut ini bisa terselesaikan dengan cepat gitu, apalagi ini kan keluhan dari Masyarakat, maka kalau Masyarakat ini harus kita prioritaskan untuk kita perjuangkan haknya seperti itu, artinya versinya dia tidak nyaman dengan di pagari seperti ini. "Dan yang kedua adalah langkah yang akan kita tempuh sebetulnya dalam pelening ya dari Lembaga Bantuan Hukum Syariah, adalah satu melakukan langkah Hukum Perdata yaitu langkah Hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, kaitanya di timbulkan dengan adanya kerugian dari pak rasman sendiri, bahwasanya lahanya yang seharusnya dia garap dengan nyaman dan tenang, tetapi tidak seperti yang ia harapkan, karena adanya ganjan-ganjalan yang menurut beliau ya versinya dia tidak nyaman artinya dengan di pagari ini. " kemudian pidananya adalah disini kita lihat sendiri sudah ada pematokan sudah jelas artinya perusahaan sudah melakukan pengrusakan dan penyerobotan, walaupun ya memang mungkin dalam aturan-aturan yang di bilang oleh juang jaya mereka tidak mematok areal pak rasman. "akan tetap ini menghalangi ke lahan akses masuk lahan pak rasman, intinya ada tindak pidana disitu membuat orang tidak nyaman, kemudian lahanya di pagar ada benda yang berdiri di tanah beliau gtu, tapi sekarang ini kita upayakan untuk mediasi dulu diluar sidang, mudah-mudahan dari pihak juang jaya bisa mengakoumudir permintaan dari warga ini, tapi jika tida ya kita akan melakukan langkah perdata dan pidananya," Terang Lena Baiti Rusli, SHI. Ditempat yang sama, tambahan dari Partners Lena Baiti Rusli, SHI yaitu Muhammad Muslimin, SH menuturkan," yang pertama inikan kita masih mengupayakan untuk jalur kekeluargaan jalur musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan ini, harapan kami dari pihak PT juang jaya untuk segeralah meng aprealisasi dari keluhan warga ini, sebelum kedepanya pihak warga ini istilahnya ada ke tidak puasan terhadap PT yang ada di daerah beliau," Pungkasnya. "Lanjut Muhammad Muslimin, SH jadi dalam hal ini kami sangat berharap kepada pihak PT juang jaya dan pimpinan nya untuk segeralah meresfon dari pada keluhan warga, yang berada di lingkungan tersebut. "Dan seandai nya toh memang kalo PT juang jaya tidak melakukan pembebasan atau tidak ada upaya untuk penambahan aset atau pelebaran aset beliau, ya tolong untuk pagar-pagar ini jangan menghalangi dari pada tanah yang berada di wilyahnya pak Rasman, tolong tanah pak Rasman ini sesuai dengan di kembalikan seperti semula, kalaupun itu tidak mau membeli tanah aset pak Rasman, ya kita juga punya hak selaku warga Negara mempunyai hak Hukum yang sama, bukan hanya perusahaan saja yang mempunyai hak, karena tanah pk Rusman ini di dalam perusahaan, ya harapan kami juga ini harus di kembalikan ketempat semula ke pak Rasman, " kaitanya dengan somasi kita yang kemarenkan gitu, kalau untuk upaya Hukum yang lain ya kita tunggulah perkembangan dari pihak perusahaan, inikan kita masih mengupayakan secara kekeluargaan, dan harapan saya bapak pimpinan dari perusahaan mau menemui kami gitu kan, "kalau selama inikan bertemu dengan humasnya saja, dan humasnya itu saya percaya tidak bisa mengambil sebuah keputusan yang sifatnya tetap gitu kan, beliau hanya menyampaikan saja, walaupun keputusan itu yang paling pahit yang kita terima, " ya nanti kita akan terima yang penting dari pimpinan ada resfon terhadap keluhan kami ini gitu," Tutup Muhammad Muslimin, SH. Saat Awak Media ingin mengkonfirmasi ke pihak perusahaan tersebut melalui via telpon, ternyata Humas perusahaan tersebut belum bisa memberikan keterangan menyangkut hal tersebut. ( Red)