Relokasi Korban Pergerakan Tanah Nyalindung : H. Iyos Tinggal PKS Dengan PTPN VIII

Sukabumi .Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri sambangi Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Jalan Sindangsirna, Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021). Hal itu untuk berkoordinasi sekaligus konsultasi terkait tindaklanjut perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PTPN VIII. Terutama mengenai lahan relokasi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung. H.Iyos mengatakan, kebutuhan lahan relokasi seluas 4-5 hektare telah diberi lampu hijau oleh PTPN VIII. Bahkan perusahaan plat merah tersebut, akan mengecek secara langsung lokasi yang rencana dijadikan tempat relokasi. "Rabu dari PTPN VIII akan ada cek ulang, pengukuran, membuat berita acara terkait penggunaan lahan milik mereka," ujarnya. Apalagi, relokasi bagi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung sangat mendesak. Sehingga memerlukan pergerakan yang sangat cepat. "Kita ingin segera membuat PKS (Perjanjian Kerjasama), khususnya mengenai penggunaan lahan PTPN VIII untuk relokasi korban bencana pergerakan tanah. Sebab ini yang paling mendesak," ucapnya. Selain itu, H. Iyos pun membahas berbagai rencana pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Apalagi, terdapat beberapa rencana pembangunan yang akan menggunakan lahan milik PTPN VIII. "Kita akan membuat beberapa ruas jalan yang melintasi lahan milik PTPN VIII. Seperti Palabuhanratu-Cisolok, Pamuruyan- Kebonrandu, dan Kadudampit-Sukalarang. Sehingga memerlukan MoU (nota kesepahaman) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PTPN VIII," ungkapnya. Pembanguan ruas jalan tersebut, sangat diperlukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk pengembangan wilayah, termasuk agrowisata, pertanian, dan perkebunan. "Selain pengembangan wilayah di Kabupaten Sukabumi, untuk mengurai kemacetan juga," pungkasnya. Penulis :A.Santibi