SatRes Narkoba Polres Konawe Amankan Warga Konawe Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

SULAWESI TENGGARA - Tim satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan 2 pemuda kelurahan puosu kec.tongauna kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis 26/8/2021. Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika yakni Petrus alias Petu bin Abd. Rahim (27) dan Endi Atriawan bin siami (22) didasari karena kedua pelaku membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu. Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Pol Andi Musakkir Musni, SH mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika, awalnya Satres Narkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi di kecamatan unaaha.   Dan Diketahui tempat tersebut kerap Terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi bahkan menjual kepada orang lain Yang dilakukan oleh Petrus alias Petu bin Abd. Rahim (27) dan Endi Atriawan bin siami (22) Lebih lanjut, atas dasar itulah tim satres narkoba polres Konawe menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tepat didepan rumah Pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penggeladahan dan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Pada Rabu malam 25/8/2021 pukul 20.00 WITA Mantan Kapolsek konda juga menambahkan hasil penggeladahan di temukan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto Keseluruhan seberat 1,26 gram yang telah dikemas menjadi 4 sachet. Satu set alat siap bong, Satu buah korek gas, Satu sendok takar Yang terbuat dari pipet, satu unit HP merk Oppo warna merah milik Petrus alias Petu dan satu unit HP merk Oppo warna hijau milik Endi Atriawan. Sedangkan pasal yang di kenakan kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini yakni Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 atau pasal 127 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ungkapnya (Helni) Editor Publisher : Yopi Z