Seorang warga Pekon Banding Agung Kec. Suoh diamankan Sat narkoba Polres, lambar.

Seorang warga  Pekon Banding Agung Kec. Suoh diamankan Sat narkoba Polres, lambar.
Seorang warga Pekon Banding Agung Kec. Suoh diamankan Sat narkoba Polres, lambar.
METRONUSANTARANEWS,COM.LIWA Lampung barat.Giat Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 07.30 WIB di Pekon Tri Tunggal Kel.Banding Agung Kec. Suoh Kab. Lampung Barat Mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahguna Narkoba dengan inisial. AM. yang diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 29 / IX / 2022 / Res Narkoba, tanggal 08 September 2022. Laporan Polisi Nomor : LP / A – 484 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR, tanggal 08 September 2022. 2. IDENTITAS TSK : a-Nama : Inisial. AM -Umur : 36 Tahun -Pekerjaan : PETANI -Alamat : Tri Tunggal Pekon Banding Agung Kec. Suoh Kab. Lampung Barat 3. BARANG BUKTI a. 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil 2berisi Narkotika Jenis Sabu b. 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam IMEI 1 : 358978094208076 IMEI 2 : 358978094258071 dengan Simcard Telkomsel nomor 082210159417 KRONOLOGIS Pada hari Kamis tgl 08 September 2022 sekira pukul 07.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 07.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan seseorang yang diketahui bernama AMRIN Bin (Alm) HASBI MADIA. dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam IMEI 1 : 358978094208076 IMEI 2 : 358978094258071 dengan Simcard Telkomsel nomor 082210159417 ditemukan di kantong celana sebelah kanan. selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. TINDAKAN KEPOLISIAN :Mendatangi tkp Amankan TSK Amankan BB Riksa Saksi saksi Lengkapi Mindik Lidik sidik lanjut ujar kasat narkoba. Markoni jp.