Sejumlah Warga Uepai Di Polisikan Diduga Gegara penyerobotan tanah dan Pengrusakan, Abiding Slamet Minta Polisi Tindak Tegas

Sejumlah Warga Uepai Di Polisikan Diduga Gegara penyerobotan tanah dan Pengrusakan, Abiding Slamet Minta Polisi Tindak Tegas
Sejumlah Warga Uepai Di Polisikan Diduga Gegara penyerobotan tanah dan Pengrusakan, Abiding Slamet Minta Polisi Tindak Tegas
Metronusantaranews.com - Konawe - sejumlah warga uepai dilaporkan di polres konawe diduga gegara lakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar kawat duri yang telah dipasang oleh pemilik tanah, senin, 6/6/2022 Abiding Slamet, SH selaku kuasa hukum pemilik tanah resmi laporkan HR Cs dan NR ke polisi Diketahui, pemilik tanah yang sah berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Konawe tahun 2006 adalah saudara IR dan IW. Sedangkan lokasi tanah tersebut terletak di pinggir sungai konaweeha wilayah kelurahan uepai kecamatan uepai kabupaten konawe sulawesi tenggara Laporan kepolisian tersebut didasari atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar kawat yang telah di pasang di wilayah lokasi tanah milik IR dan IW Kata Abiding Slamet kepada awak media bahwa dugaan penyerobatan lahan milik kliennya, pelakunya ada dua orang yang dilaporkan yakni HJ dan NR. "Awalnya pada tahun 2020, HJ bersama NR melakukan penambangan pasir (tambang galian c) untuk menyuplai pasir pada proyek pembangunan waduk di kolaka timur tepat di lokasi klien saya IR dan IW dan proses penambangan pasir tersebut berlangsung sejak akhir tahun 2019 hingga akhir 2021" tegasnya Selanjutnya, untuk kasus pengrusakan, HJ diduga kembali terlibat bersama 4 orang lainnya yakni IT, AN dan Istri serta AM. Kata Abiding, awalnya setelah klien saya mengetahui tanah tersebut adalah miliknya dengan menjunjukan sertifikat pasca ploting yang di lakukan oleh pihak BPN Konawe, kemudian kliennya turun langsung ke lapangan untuk mengecek tanah tersebut, ternyata betul itu tanah milik kliennya "klien saya meminta pertimbangan hukum terkait persoalan yang terjadi di lokasi miliknya kepada saya, sehingga langkah yang saya lakukan selaku kuasa hukum IR dan IW mensomasi 4 orang di antaranya adalah WS, HJ, NR dan AN" ungkap ketua DPC Projo Konawe Abiding begitu panggilan akrabnya juga menyampaikan bahwa dalam Kurun waktu satu bulan pasca melayangkan somasi kepada 4 orang tersebut, dilakukan pemagaran lokasi tanah tersebut dengan menggunakan kawat duri, namun sebelum pemagaran, klien kami memasang plank dengan tanda untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi tersebut "Plank yang dipasang oleh klien kami di rusaki oleh oknum yang kami tidak ketahui siapa pelakunya" ujarnya Usai dirusaki 4 buah plank yang telah dipasang, besoknya anggota klien saya memasang pagar kawat duri sebanyak 9 rol. "Baru 3 hari pasca pemasangan kawat tersebut, tadi ini dilakukan pengrusakan dengan memotong semua tiang-tiang pagar dan membuang sebagian kawat duri ke sungai yang diduga di lakukan oleh HJ Cs" ungkap abiding Terakhir, Ia meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar segera melakukan tindakan tegas, dalam artian memanggil para pihak yang diduga melakukan tindak penyerobotan dan pengrusakan serta dugaan tindakan pencurian pasir di lokasi klien saya. Tutupnya Laporan : Helni Setyawan