Sekdes Helmi Melalui Pesan WhatsAp, Ancam Pecahin Kepala PPS Desa Teluk Dalem

Sekdes Helmi Melalui Pesan WhatsAp, Ancam Pecahin Kepala PPS Desa Teluk Dalem
Sekdes Helmi Melalui Pesan WhatsAp, Ancam Pecahin Kepala PPS Desa Teluk Dalem
 

Lampungtimur,Metronusantaranews

Berita yang sudah beredar, Perbuatan yang tidak perlu di contoh oleh perangkat desa lainya di wilayah desa se Kabupaten Lampung Timur, Ini Sekretaris Desa Teluk Dalem bernama Helmi ancam akan pecahin kepala penyelengara pungutan suara (PPS )di desa teluk dalem kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Helmi melalui pesan WhatsApp, dari salah satu PPS Desa Teluk Dalem mengancam akan pecahkan kepala Panitia pemungutan suara (PPS) bernama Usman, Helmi seorang Sekdes Desa Teluk Dalem kebakaran amarah yang tidak pantas di ucapkan seorang Sekdes dengan PPS Desa Teluk Dalem, yang tidak memasukan namanya sebagai sekretaris PPS saat pleno usulan sekretariat PPS Desa Teluk Dalem. Ancaman itu di sampaikan melalui WhatsApp dengan no 0812-7186-xxxx Dari whatsap Sekdes bernama Helmi di kirimkan ke whatsap PPS bernama Usman berkata, "kenapa kamu gak kordinasi dengan saya masalah sekretariat, Kalau saya sampe gak masuk kamu orang jangan ngantor ke balai desa sebab saya tuan rumah dan kamu belom tau siapa saya..saya pecahin kepala kamu." Ucap Helmi (27/01/2023). Usman ketua PPS Desa Teluk Dalem mengatakan kejadian itu bermula saat 3 komisioner PPS Desa Teluk Dalem melakukan pleno mengajukan usulan 3 Nama dan tidak memasukan sekdes padahal kepala desa sudah membuat kan SK untuk pengajuan tersebut. "Saya sampai sekarang masih takut bang mau ngapa ngapain apalagi kepala saya mau di pecahin oleh PK sekdes, di tambah lagi intervensi salah satu PPK kecamatan, saya mau mundur saja jadi PPS." ungkap Usman kepada tem media. Hal ini sangatlah di sayangkan kegiatan penyelenggaraan pemilu harus jujur adil dan berkepastian hukum dengan adanya tindakan pengacaman yg di lakukan sekdes mencoreng proses demokrasi terlebih sekdes adalah pejabat publik. Berdasarkan sesuai dengan UUD KHUP pasal pengancaman, Berdasarkan ayat (1) Pasal 369 KUHP, pelaku pengancaman berencana dapat dipidana sesuai pasal pasal yang tercantum di dalam UUD bisa ter ancam 4 tahun penjara, tutup (Samsi) Editor: Indra