Sengketa Pilkakon Dipekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Menuai Kontroversi

TANGGAMUS - Diduga pemerintah kabupaten Tanggamus di anggap kurang tegas dalam menyikapi persoalan sengketa pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak yang di gelar pada 16 Desember 2020, sehingga menimbulkan berbagai kontraversi di beberapa Pekon yang ada di Tanggamus. Selasa, (22/09/2021). Agus purwanto, salah satu Calon kepala pekon nomer urut 04 Desa Tangkit serdang kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar lampung, yang sebelumnya telah mengalami penolakan dari upaya gugatan yang di ajukan kepada pemerintah kabupaten Tanggamus. "Saat di temui awak media di rumahnya ia menyampaikan rasa kecewa terkait gugatan yang di tolak oleh pemerintah kabupaten Tanggamus dan kurang tegasnya dalam menetapkan aturan Pasca di gelarnya kontestasi Pemilihan kepala pekon serentak pada tanggal 16 Desember 2020," ungkapnya. Lanjutnya, di pekon Tangkit serdang telah terjadi penghitungan ulang atas hasil pemungutan suara pada tanggal 16/12/2020, di penghitungan pertama saya unggul dengan memperoleh suara terbanyak dari keseluruhan dengan tidak menyertakan surat suara (simetris), Kemudian setelah itu panitia membuatkan berita acara lanjutan untuk di adakan penghitungan ulang di karenakan ada unsur intimidasi dari beberapa warga/masa tanda kutif (bukan dari pihak saksi), Terangnya. "Sambungnya, sehingga usulan beberapa warga tersebut di akomodir oleh panitia dan di adakan penghitungan ulang dengan menyertakan surat suara (simetris) di anggap Sah, maka di situlah terjadinya kontradiksi, sedangkan di Pekon yang lain bahwa surat suara (simetris) tersebut di anggap tidak sah, seperti yang terjadi di Pekon Sumanda kec.Pugung Tanggamus." Ujarnya. Saya sudah melakukan upaya gugatan ke panitia tingkat kabupaten ; kami harus berpedoman pada aturan yang mana kalau aturan yang sudah di buat oleh pemerintah kabupaten yang di kemas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus tidak dapat menjadi acuan, dan kenapa dalam satu kabupaten terdapat dua jenis metode pemilihan suara yang berbeda namun keduanya tersebut sama-sama di Tolak, paparnya. "Oleh sebab itu saya sangat keberatan atas ketidak adilan ini, maka saya mengambil langkah untuk mengajukan gugatan hukum lanjutan upaya banding," pungkasnya. Dengan penuh rasa kekecewaan (Agus) menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten tanggamus tidak perlu lagi repot-repot membuat aturan pada kontestasi Pilkakon mendatang, kalau aturan tersebut tidak dapat menjadi landasan dan pedoman bagi masyarakat, serahkan saja proses pemilihan pilkakon pada masyarakat dengan cara mereka masing-masing, tegasnya. "Salah satu kuasa hukum penggugat juga memberikan statementnya saat di hubungi melalui via telpon, Rustamaji, S.H., M.H. menyampaikan telah ditemukan kesesuaian antara gugatan kami dengan fakta dari saksi maupun pendapat ahli, tergugat dalam hal ini Bupati, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan putusan bupati dan melantik Kades terpilih telah melanggar prinsip-prinsip asas umum pemerintah yang baik dan benar." jelasnya. Sambungnya, ia berharap apabila di temukanya persoalan antara pekon A dan pekon B itu sama penerapannya, kemungkinan pada tanggal 24/09/2021 kami akan menyampaikan kesimpulan gugatan terkait penyampaian alat bukti dan saksi untuk kesesuaian gugatan kami dan harapannya dalam waktu dekat dua minggu kedepan gugatan kami di kabulkan, tutupnya. (Mirhan Samsi) Editor Publisher : Yopi Z