Seorang Laki-laki Diduga Pelaku Pemerasan Kepada Supir Truk Fuso Berhasil Di Amankan Pihak Kepolisian

WAYKANAN - Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki- laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir / pengemudi truck fuso di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tanjung Rantau Jangkung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (7/6/2021). Pelaku berinisial YS (40) berdomisli Dusun Pasar Kemis Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB ketika mobil truk Fuso Hino warna merah Nopol : BG 8094 S milik korban an. Kamal (pengemudi) warga Pendopo Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan mengalami laka lantas dijalan lintas sumatera didatangi oleh pelaku dan teman-teman sebanyak tiga orang. Modus pelaku menemui korban dan meminta uang keamanan untuk menjaga mobil truk korban yang rusak akibat laka lantas senilai Rp. 1 juta rupiah, dengan alasan agar barang berupa kopi yang berada di truknya tidak dijarah, karena korban tidak mau membayar uang keamanan kemudian tersangka mengancam akan mengambil barang milik korban. Karena korban takut barang muatannya di jarah kemudian tersangka memaksa meminta uang keamanan senilai Rp. 500 ribu rupiah dan akhirnya korban memberikan sisa uang jalan kepada pelaku senilai Rp. 300.000 rupiah. Penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama korban dipimpin Kasat Reskrim menuju TKP di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu. Setiba dilokasi petugas menemukan pelaku berada di sebuah warung, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku inisial YS tanpa melakukan perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim. Reporter : Tiah/TIM Editor Publisher : Yopi Zulkarnain