Sidang Berkali-kali Tertunda, Hakim Perintahkan Jaksa Datangi Tjik Maimunah 

        Mertonusantaranews.com-PALEMBANG Sudah 2 (dua) pekan sidang ditunda, menimbulkan pertanyaan pada Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Tjik Maimunah, kasus dugaan pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, mengaku pemilik Surat Pengakuan Hak (SPH) terhadap saksi korban yang merasa dirugikan yakni Ratna Juwita Nasution pemilik surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah/lahan 16.900 M.   Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum, pada Persidangan, Rabu (09/06/21) di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Sumsel. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa apakah benar masih saksit, pada Jum’at (11/09/21).   “Untuk memastikan kondisi terdakwa, jaksa tolong kasih kabar kondisi terdakwa, bisa atau tidak bisa sidang, berdasarkan keterangan dokter, dan bagaimana kalau hari Jum’at. Jaksa yang melihat secara langsung kondisi terdakwa,” tegas Toch Simanjuntak.   Menurut Majelis Hakim terdakwa ini semula di kantor penasihat hukum terdakwa. “Terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan secara formal, kami akan meneruskan sidang pada tanggal 16 Juni mendatang, jika terdakwa konsidinya memungkinkan akan hadir,” tegas Majelis Hakim, sembari memperlihatkan hasil lap terdakwa kepada Jaksa.   Sementara didalam persidangan selaku penasihat hukum terdakwa Tjik Maimunah, Tities Rachmati mengatakan, bukan maksud terdakwa untuk menunda persidangan. “Bukan maksud kami untuk menunda-nunda yang mulia (Majelis Hakim,red) namun sudah janji dengan dokter Siloam, dan terdakwa ini sempat menangis karena gula darahnya naik,” jelas Tities.   Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, diketahui pada tangga 14 Juni 2012 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.   Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah.   Selain itu atas mengklim tanah milik korban Ratna Juwita Nasution, terdakwa Tjik Maimunah juga dilaporkan oleh korban lainnya, Diantaranya atas nama Pelapor Drs. Dahri Amarullah SH. Dengan laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2020/SPKT tanggal 21 Oktober 2020.    ( Jaja)