Sidang Praperadilan Dimenangkan Termohon, Abiding Slamet : Kami Tetap Fokus Pada Pokok Perkara Selanjutnya

Sidang Praperadilan Dimenangkan Termohon, Abiding Slamet : Kami Tetap Fokus Pada Pokok Perkara Selanjutnya
Sidang Praperadilan Dimenangkan Termohon, Abiding Slamet : Kami Tetap Fokus Pada Pokok Perkara Selanjutnya
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepala desa atolanu kecamatan lambandia selaku pemohon terhadap pihak polres kolaka (termohon) yang digelar di pengadilan negeri kolaka telah di putuskan oleh hakim PN Kolaka. Minggu (24/4/2022). Pengajuan sidang perkara yang diajukan oleh tim kuasa hukum kades atolanu, senin (4/4/2022) lalu, hingga mengalami penudaan sidang yang diakibatkan dari pihak polres kolaka tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan pengamanan unjuk rasa. Diketahui, pengajuan sidang praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kepala desa Atolanu yang didasari dengan mekanisme penetapan tersangka kliennya yang diduga inprosedural. pelaksanaan sidang praperadilan tersebut dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 18 - 22 April 2022. Hari pertama, tim kuasa hukum kepala desa atolanu (pemohon) membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dan termohon memberikan jawaban atas tuntutan dari pada pemohon Hari kedua, tim kuasa hukum menyerahkan dan membacakan replik atau jawaban pemohon atas jawaban termohon, sedangkan untuk jawaban termohon atas jawaban pemohon atau biasa disebut duplik di laksanakan di hari ketiga. Selanjutnya di Hari ke empat pembacaan kesimpulan sidang perkara oleh majelis hakim pengadilan negeri kolaka serta di hari terakhir atau hari kelima yakni pembacaan putusan sidang perkara praperadilan. Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, SH selaku humas pengadilan negeri kolaka mengatakan jika sidang praperadilan antara tim kuasa hukum kepala desa atolanu dengan pihak polres kolaka selaku termohon telah di putus oleh majelis hakim. "Perkara praperadilan tadi sudah di putus" kata ignatius melalui pesan singkat via whatsup kepada awak media, jumat (22/4/2022). Didalam amar putusan hakim tunggal pengadilan negeri kolaka menjelaskan bahwa putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sambungnya Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon didalam persidangan tidak terbukti "Pemohon hanya membuktikan dengan dua bukti surat tanpa menghadirkan saksi untuk didengar dimuka persidangan" ujar ignatius Kemudian terkait dengan upaya restoratif juctice, bukan merupakan wewenang hakim praperadilan. "Sebaiknya tersangka atau tim kuasa hukum minta kepada pihak penyidik untuk difasilitasi agar dilakukan restoratif justice, karena didalam putusan praperadilan hanya sebatas apa yang dimohonkan oleh pemohon saja" jelasnya "Apalagi itukan hanya delik aduan yang diproses apabila ada pengaduan dari korban saja" ujarnya kepada awak media Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum kepala desa atolanu, Abiding Slamet, SH mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai putusan sidang "dari kuasa hukum kepala desa arolanu sebagai pemohon sangat menghormati apa yang menjadi keputusan hakim tunggal terhadap sidang praperadilan yang kami mohonkan" jelasnya . Abiding slamet atau biasa juga di panggi abiding, juga menyampaikan kepada awak media bahwa ia selaku tim kuasa hukum tetap fokus pada pokok perkara yang akan di hadapi selanjutnya oleh Kepala desa atolanu terkait dugaan pencemaran nama baik dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 310 dan 311 KUHP. "Sekarang kami tengah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang bisa mendukung untuk membebaskan kepala desa dari persidangan nanti" ujarnya Sampai berita ini di tayangkan, pihak termohon belum memberikan keterangan secara resmi terkait langkah selanjutnya pasca putusan pengadilan pada sidang praperadilan, meski begitu, awak media masih tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pihak termohon atau pihak polres kolaka terkait perkembangan penanganan hukum kepala desa atolanu.(*) Laporan : Helni Setyawan