simpan tembakau gorila warga tejo agung di bekuk anggota satnarkoba polres metro

Redaksi MetroNusantraNews.com Metro ā€“ Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Kota Metro mengamankan HA, warga jalan Teratai RT 028 RW 006 Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Lampung. Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu. Suherry mengatakan, penangkapan terhadap HA dilakukan pada Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wib, di komplek pasar Sumur Bandung Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Setelah diamankan, lanjut Kasat, dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti berupa tembakau sintetis atau Gorila. "Saat penggeledahan, kami temukan barang bukti lima buah plastik klip kosong warna ungu ukuran besar, satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat sisa pakai tembakau gorilla atau sintetis,ā€ ungkap Kasat mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Sabtu (13/3/2021). Kasat menambahkan, empat buah plastik klip bening ukuran sedang terdapat tembakau gorilla dengan berat total 7,92 Gram,ā€œTersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang ā€“ Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,ā€ tegasnya.(red)